Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur akumulasi pelanggaran disiplin, termasuk keterlambatan.
Dalam konteks ini, Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian memiliki kewajiban moral dan administratif untuk menegakkan disiplin tanpa diskriminasi.
Peristiwa ini menandai krisis keteladanan dalam birokrasi Tangsel. Sekda ibarat “jenderal” bagi ribuan ASN. Jika sang jenderal abai terhadap disiplin, maka moral pasukan akan runtuh.
Untuk memulihkan kepercayaan dan wibawa birokrasi, diperlukan langkah tegas:
Teguran terbuka dari Wali Kota sebagai bentuk penegakan aturan.
Baca Juga: BYD Hadirkan Pengalaman Menantang di Sirkuit All-Terrain Khusus NEV di Zhengzhou
Permintaan maaf publik dari Sekda sebagai wujud tanggung jawab moral.
Reformasi SOP protokoler, agar tidak ada lagi perlakuan istimewa bagi pejabat yang melanggar disiplin.
Tanpa koreksi nyata, jargon Good Governance di Tangerang Selatan berisiko menjadi sekadar kosmetik politik yang menutupi wajah birokrasi yang masih feodal dan jauh dari nilai keadilan.
(***)
Artikel Terkait
Bukan soal Menanggung Beban Ekonomi, Sandwich Generation Disebut Hanya Lahir Lewat Mindset Tentang Investasi
Pengakuan Pendaki Gunung Bulusaraung yang Temukan Serpihan Pesawat ATR 42-500 hingga Keterangan Baru Basarnas
Demi Cerdaskan Anak Bangsa, Seorang Guru Matematika di SMK Serang Tetap Mengajar Meski Kondisi Kelasnya Full Banjir
WNI Ceritakan Seserius Itu Hidup di Belanda, Warganya Dibagikan Panduan Bertahan Hidup Gegara Mati Lampu
Ungkapan Pedagang Es Kelapa Muda yang Viral Bawa Rombongan Kerabat ke Kantor Kemenhaj: Daftarkan Anak Cucu demi Dapat Porsi Haji