bidiktangsel.com – Sebanyak 31 perempuan korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memilih untuk menggugat cerai suami mereka ke Pengadilan Agama ketimbang melaporkannya ke kepolisian.
Langkah ini diambil karena mereka menilai proses hukum perdata lebih cepat dibanding proses pidana yang dianggap memakan waktu panjang.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Tegaskan Data Keuangan Daerah Akurat, Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
Dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Layanan Bantuan Hukum Majelis Hukum dan HAM (MHH) PDM Kota Tangerang Selatan menerima 31 permohonan bantuan hukum dari para korban KDRT tersebut.
“KDRT yang dialami berupa kekerasan fisik, psikis, dan penelantaran ekonomi,” ujar Sekretaris MHH Tangsel, Alin Esa Priatna, Kamis (31/10).
Ironisnya, tak satu pun dari para korban yang memilih melanjutkan kasus kekerasan itu melalui jalur pidana.
Baca Juga: Mendagri Tito: Daerah Harus Efisien Kelola Anggaran, Bukan Sekadar Keluhkan Penurunan TKD
Dari jumlah tersebut, sembilan perempuan di antaranya telah resmi mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan Agama Tigaraksa dan menjalani sidang perdana serentak di Balai Ratu Permai, Ciputat, melalui mekanisme sidang keliling.
Para korban mendapat pendampingan hukum dari tiga organisasi, yaitu MHH Muhammadiyah Kota Tangerang Selatan, LBH Keadilan, dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) 'Aisyiyah Kota Tangerang Selatan.
Ketua Posbakum 'Aisyiyah Tangsel, Halimah Humayrah Tuanaya, menilai keputusan tersebut mencerminkan keberanian perempuan dalam mencari keadilan.
“Keputusan mereka untuk menggugat cerai menunjukkan upaya melindungi diri dan mencari keadilan atas kekerasan yang dialami,” ungkap Halimah.
Sementara itu, Direktur LBH Keadilan, Nurbayu Susandra, menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bentuk komitmen dalam memberikan akses hukum yang layak bagi perempuan dan anak.
“Kami memastikan proses hukum ini berjalan lancar. Pendampingan ini adalah wujud tanggung jawab moral kami terhadap korban KDRT,” tegas Sandra.