Setu, bidiktangsel.com – Penutupan Jalan Raya Serpong–Prumpung–Gunung Sindur yang dilakukan oleh pihak Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembali memantik reaksi dari masyarakat dan pemerintah daerah.
Pada Senin (13/10/2025), Wali Kota Tangerang Selatan Drs. H. Benyamin Davnie bersama jajaran DPRD Kota Tangerang Selatan menandatangani surat pernyataan resmi yang menegaskan bahwa ruas jalan tersebut merupakan jalan provinsi Banten, bukan milik instansi lain.
Dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, disebutkan bahwa ruas Jalan Serpong–Muncul–Parung (Prumpung–Gunung Sindur) merupakan jalan provinsi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tangsel No. 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perda No. 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangsel 2011–2031 serta Perda Provinsi Banten No. 1 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Banten 2023–2043.
Benyamin menegaskan komitmennya untuk mempertahankan status jalan tersebut sebagai jalan provinsi, sekaligus berjanji akan mengembalikan artefak dan logo Kota Tangsel yang sebelumnya dicopot di batas jalan provinsi Banten.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Banten dan pihak terkait untuk mengembalikan fungsi jalan sebagaimana mestinya. Segala bentuk pagar, pembatas, atau penjagaan yang menghalangi akses publik akan dibongkar,” ujar Benyamin dalam pernyataannya tertulis di Muncul, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tangsel juga mengeluarkan pernyataan senada. Surat yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Tangsel H. Abdul Rasyid, S.Ag., M.A.P. beserta jajaran lintas fraksi menegaskan dukungan penuh kepada Pemkot Tangsel untuk mempertahankan status jalan sebagai milik Provinsi Banten dan merekomendasikan pembongkaran pembatas yang dipasang oleh pihak BRIN.
Baca Juga: Misteri di Puncak Gawalise: Pendaki Ditemukan Tewas usai Hilang Semalam di Jalur Ekstrem
Selain itu, DPRD juga meminta Pemkot Tangsel memasang kembali artefak/logo Kota Tangsel di gapura batas wilayah Banten, sebagai simbol identitas daerah dan penghormatan terhadap tata ruang yang sah secara hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Aksi, H. Herman, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat pemerintah daerah.
“Kami berterima kasih kepada Wali Kota, DPRD, dan seluruh media yang telah mengawal perjuangan ini. Hari ini menjadi bukti bahwa kebenaran harus ditegakkan. Jalan ini milik masyarakat, milik publik, bukan milik satu lembaga,” ujarnya kepada wartawan.
Herman juga menjelaskan bahwa penutupan jalan oleh pihak BRIN telah berlangsung sejak setahun lalu dan berdampak besar terhadap mobilitas warga sekitar.
“Selama ini banyak akses masyarakat terganggu karena pagar dan portal yang dipasang oleh BRIN. Kami bersyukur, dengan penandatanganan pernyataan hari ini, jalan ini akan segera dikembalikan kepada fungsinya sebagai jalan umum,” tambahnya.