info-tangsel

Kos-kosan 4 Lantai Berlabel OYO Syariah di Perumahan Pondok Hijau Picu Polemik dan Dugaan Peralihan Fungsi Lahan

Kamis, 11 September 2025 | 22:07 WIB

Ciputat Timur, bidiktangsel.com - Bangunan empat lantai yang berfungsi sebagai homestay/“kos-kosan” di dalam komplek Perumahan Pondok Hijau, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, kini menjadi sorotan warga dan aparat setempat. 

Bangunan yang dihubungkan dengan aplikasi penginapan bertajuk “OYO Syariah” itu memiliki sekitar 12 kamar dan dinilai mengubah fungsi lahan dari hunian menjadi penginapan/indekos.

Baca Juga: Buntut Demo Ricuh di Jatim, Emil Dardak Jelaskan Tujuannya Membina Bukan Menghukum

Dari pantauan wartawan, arsitektur dan tinggi bangunan membuatnya tampak paling menonjol di antara rumah tinggal di sekitarnya. 

Keberadaan usaha sejenis homestay di kawasan perumahan padat hunian ini memicu kekhawatiran warga soal alih fungsi lahan dan potensi gangguan lingkungan.

Lurah Pisangan, Martyasto Adhi H., saat ditemui di kantor kelurahan pada Kamis (11/9/2025) mengatakan pihak kelurahan tidak dapat mengeluarkan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) untuk tempat yang mengaku berafiliasi dengan OYO tersebut.

Baca Juga: Influencer Ini Justru Santer Diusung Netizen Jadi Menpora Pengganti Dito Ariotedjo

Menurut Martyasto, ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Daerah yang melarang kelurahan menerbitkan SKDU sehingga pihak kelurahan tidak mengakui keberadaan “OYO Syariah” tersebut dalam data usaha. 

“Jadi, untuk tempat Oyo syari'ah yang dimaksud saya nyatakan tidak ada,” tegasnya.

Martyasto menambahkan pihaknya telah menerima informasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel bahwa pemilik belum dapat menunjukkan izin usaha yang dimaksud. 

“Sebelumnya Satpol PP Tangsel sudah mengecek ke lokasi juga. Oyo tersebut memang adanya di dalam perumahan. Dan hingga sekarang belum memantau perkembangannya lagi. Karena kami di kelurahan tidak punya kewenangan untuk melakukan penertiban,” ujar Lurah.

Baca Juga: Diskominfo Tangsel Gelar Bimtek Layanan Informasi Publik

Keterangan Lurah juga menyebut bahwa kelurahan telah meneruskan temuan ini ke tingkat kecamatan untuk ditindaklanjuti bersama penegak Peraturan Daerah. 

“Kami sudah koordinasi dengan kecamatan dan diteruskan kepada penegak perda yang telah melakukan tinjauan ulang ke lokasi,” jelasnya.

Halaman:

Tags

Terkini