Baca Juga: Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Buru Sembako Harga Terjangkau
Sementara itu, pemilik homestay yang mengaku bekerja sama dengan platform OYO — yang saat wawancara disebut bernama Jackie membantah menampung tamu sembarangan.
Jackie mengatakan usahanya beroperasi melalui aplikasi dan menerapkan prosedur operasional standar (SOP): “Saya homestay. Menerima tamu dari aplikasi. Waktu itu Satpol PP sudah kesini dan sudah saya sampaikan izinnya. Di sini nggak sembarangan nampung tamu, SOP-nya harus pasangan suami istri,” ujarnya.
Dalam penjelasan lain yang disampaikan kepada wartawan, pemilik mengklaim telah mengurus dokumen terkait, termasuk IMB dan dokumen perizinan lainnya saat mengajukan pinjaman ke bank.
Baca Juga: Kejuaraan Nasional Indra Sakti Cup 2025 Resmi Dibuka, Angkat Semangat Sportivitas dan Persaudaraan
Ia menjelaskan pernah menolak kerja sama dengan aplikasi sampai akhirnya menyetujui konsep “syariah” yang ditawarkan dan mulai menerima pemesanan melalui aplikasi.
Namun klaim kepemilikan izin tersebut masih harus diverifikasi oleh aparat berwenang.
Warga setempat mengatakan wilayah Pisangan menjadi magnet bagi usaha penginapan dan indekos karena keberadaan sejumlah kampus besar di sekitar kawasan, sehingga hunian yang beralih fungsi menjadi kos banyak diminati mahasiswa.
Dari pengamatan wartawan di sekitar lokasi, ada indikasi maraknya rumah hunian yang beralih fungsi menjadi kost-kostan.
Baca Juga: Revitalisasi Pedestrian Ciater Tangsel, Bakal Lebih Luas, Nyaman, Ramah Difabel dan Estetis
Sejauh ini Satpol PP Kota Tangerang Selatan pernah melakukan pengecekan lokasi dan menyampaikan imbauan.
Sumber di kelurahan menyebut biasanya penindakan dilakukan bertahap setelah pemberian waktu pelaksanaan perbaikan atau penghentian kegiatan, namun sampai berita ini diturunkan belum ada penegakan final yang diumumkan pihak berwenang.
(***)
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Pernah Klaim Ekonomi RI Aman Selama Ada Dirinya
Menhan Sjafrie Mengaku Siap Emban 2 Jabatan Sekaligus
Pengamat: Garuda Muda Tetap Menjanjikan, Meski Persiapan Sangat Singkat
Restrukturisasi Pengurus Pusat, Beberapa Tokoh Pers Masuk Kepengurusan
Pelantikan Pengurus BKOMS dan Majelis BKOMS Periode 2025-2026