Kos-kosan 4 Lantai Berlabel OYO Syariah di Perumahan Pondok Hijau Picu Polemik dan Dugaan Peralihan Fungsi Lahan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 11 September 2025 | 22:07 WIB

Baca Juga: Gerakan Pangan Murah, Warga Antusias Buru Sembako Harga Terjangkau

Sementara itu, pemilik homestay yang mengaku bekerja sama dengan platform OYO — yang saat wawancara disebut bernama Jackie membantah menampung tamu sembarangan. 

Jackie mengatakan usahanya beroperasi melalui aplikasi dan menerapkan prosedur operasional standar (SOP): “Saya homestay. Menerima tamu dari aplikasi. Waktu itu Satpol PP sudah kesini dan sudah saya sampaikan izinnya. Di sini nggak sembarangan nampung tamu, SOP-nya harus pasangan suami istri,” ujarnya.

Dalam penjelasan lain yang disampaikan kepada wartawan, pemilik mengklaim telah mengurus dokumen terkait, termasuk IMB dan dokumen perizinan lainnya saat mengajukan pinjaman ke bank. 

Baca Juga: Kejuaraan Nasional Indra Sakti Cup 2025 Resmi Dibuka, Angkat Semangat Sportivitas dan Persaudaraan

Ia menjelaskan pernah menolak kerja sama dengan aplikasi sampai akhirnya menyetujui konsep “syariah” yang ditawarkan dan mulai menerima pemesanan melalui aplikasi.

Namun klaim kepemilikan izin tersebut masih harus diverifikasi oleh aparat berwenang.

Warga setempat mengatakan wilayah Pisangan menjadi magnet bagi usaha penginapan dan indekos karena keberadaan sejumlah kampus besar di sekitar kawasan, sehingga hunian yang beralih fungsi menjadi kos banyak diminati mahasiswa. 

Dari pengamatan wartawan di sekitar lokasi, ada indikasi maraknya rumah hunian yang beralih fungsi menjadi kost-kostan.

Baca Juga: Revitalisasi Pedestrian Ciater Tangsel, Bakal Lebih Luas, Nyaman, Ramah Difabel dan Estetis

Sejauh ini Satpol PP Kota Tangerang Selatan pernah melakukan pengecekan lokasi dan menyampaikan imbauan. 

Sumber di kelurahan menyebut biasanya penindakan dilakukan bertahap setelah pemberian waktu pelaksanaan perbaikan atau penghentian kegiatan, namun sampai berita ini diturunkan belum ada penegakan final yang diumumkan pihak berwenang.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X