info-tangsel

Ingin Tahu! Perwal 110 Tahun 2022 dan Panduan Lengkap Syarat serta Prioritas Penerima Bantuan RTLH di Tangsel

Senin, 8 September 2025 | 23:51 WIB
Program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Serpong, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian warga melalui program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). 

Program ini dijalankan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangsel Nomor 110 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Perbaikan Rumah Umum Tidak Layak Huni.

Baca Juga: Indonesia dengan SDA Melimpah, Mengapa 80% Penerimaan Negara Bergantung pada Pajak?

Pada tahun 2025, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) menargetkan 386 unit RTLH yang akan diperbaiki. Angka ini terdiri dari 369 unit melalui APBD murni dan tambahan 17 unit dari APBD perubahan.

“Permintaan perbaikan rumah tidak layak huni yang masuk ke database kami mencapai lebih dari 1.500 unit. Karena itu, penentuan penerima harus dilakukan secara ketat, sesuai aturan, agar program ini benar-benar adil, transparan, dan tepat sasaran,” ujar Kepala Dinas Perkimta Tangsel, Aries Kurniawan, Senin (8/9/2025).

Menurut Aries, Perwal 110/2022 menjadi dasar hukum utama yang memastikan bahwa bantuan bedah rumah tidak sembarangan diberikan. 

Baca Juga: Raperda RPJMD Usul Bupati Disampaikan Wabup Serang Najib Hamas

Kriteria teknis dan administratif menjadi penentu siapa saja yang berhak menerima bantuan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang paling membutuhkan.

Apa Itu Rumah Tidak Layak Huni Menurut Perwal 110/2022?

Berdasarkan aturan tersebut, rumah yang masuk kategori RTLH adalah:

  • Tidak memenuhi keselamatan bangunan (rapuh, rawan roboh, atau membahayakan penghuni).
  • Tidak memenuhi standar kesehatan (minim ventilasi, pencahayaan, sanitasi, atau fasilitas MCK).
  • Tidak memenuhi kecukupan luas bangunan minimum untuk dihuni secara layak.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jejak Karier Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu era Prabowo

Dengan kriteria ini, pemerintah memastikan bahwa bantuan difokuskan pada warga yang benar-benar tinggal di kondisi hunian rawan dan tidak sehat.

Syarat Penerima Bantuan Bedah Rumah

Bagi warga yang ingin mengajukan program ini, berikut syarat lengkap yang harus dipenuhi:

Halaman:

Tags

Terkini