info-tangsel

26 Ijazah Siswa SMK Al Hidayah Ditahan, Total Tunggakan Rp66 Juta: Sekolah Klaim untuk Biaya Operasional

Senin, 25 Agustus 2025 | 21:38 WIB
SMK Al Hidayah Kel. Cipayung Kecamatan Ciputat

Ciputat, bidiktangsel.com – Polemik penahanan ijazah kembali mencuat di dunia pendidikan. Kali ini, kasus menimpa SMK Al Hidayah, di mana sebanyak 26 siswa lulusan masih belum bisa mengambil ijazah mereka lantaran belum melunasi tunggakan biaya pendidikan dengan total mencapai Rp66 juta.

Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Siti Suryani, mengungkapkan bahwa salah satu siswa bernama Zulfikar memiliki tunggakan sebesar Rp4.170.000. 

Baca Juga: Hari Lahir Kejaksaan RI ke-80, Kejati Banten Dorong Optimalisasi DPA untuk Penegakan Hukum Efektif

Menurutnya, penahanan ijazah dilakukan sebagai bentuk konsekuensi atas kewajiban yang belum diselesaikan.

“Kalau menurut kami, siswa sudah menerima haknya yaitu lulus 100 persen. Tapi mereka juga punya kewajiban yang harus diselesaikan. Wajar dong kalau sekolah menahan ijazah sampai tunggakan tersebut dilunasi,” ujar Suryani, Senin (25/8/2025).

Lebih lanjut, pihak sekolah menegaskan tidak akan memberikan salinan atau fotokopi ijazah, dengan alasan pengalaman sebelumnya menunjukkan banyak siswa yang mengabaikan kewajibannya setelah menerima fotokopi.

Baca Juga: Dana Jumbo Rp22,7 Triliun Digelontorkan ke Bulog, Pemerintah Targetkan Serap 3 Juta Ton Beras Petani di 2026

“Pernah ada kasus ijazah SMP tidak pernah diambil sampai anaknya menikah. Karena itu, kami mengambil kebijakan tidak lagi memberikan salinan ijazah sebelum tunggakan dilunasi,” tambahnya.

Kebijakan Sekolah vs Hak Siswa

Penahanan ijazah memang kerap menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, sekolah swasta seperti SMK Al Hidayah mengaku kesulitan menutup biaya operasional, gaji guru, hingga kebutuhan sekolah, berbeda dengan sekolah negeri yang mendapat subsidi penuh dari pemerintah.

Di sisi lain, aturan pemerintah melalui peraturan perundang-undangan seperti Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 yang secara tegas melarang penahanan ijazah oleh satuan pendidikan karena alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya. 

Baca Juga: BPBD Cemaskan Potensi Gempa MMI 8, Bandung Raya Dibayangi Ancaman Sesar Lembang

Penahanan ijazah dianggap sebagai maladministrasi dan pelanggaran terhadap hak dasar siswa untuk melanjutkan pendidikan atau mencari pekerjaan. 

Meski begitu, Suryani berdalih hingga saat ini tidak ada petunjuk teknis yang secara tegas melarang sekolah swasta menahan ijazah.

Halaman:

Tags

Terkini