info-tangsel

Langgar Jam Operasional, Wakil Wali Kota Pilar Tindak Tegas Truk Tonase Besar yang Masih Melintas di Tangsel

Kamis, 31 Juli 2025 | 21:43 WIB
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional kendaraan berat.

Baca Juga: Gugat Koperasi, Nasabah Kaget Bunga 36%, KSP Sada Indo Utama Digugat ke Pengadilan, Tapi Ditolak!

Sudah 7 Kali Operasi Digelar, Pelanggaran Turun 50 Persen

Pilar menyampaikan bahwa razia kendaraan besar sudah dilakukan sebanyak tujuh kali sepanjang 2025, dan menunjukkan hasil signifikan. 

“Alhamdulillah, terjadi penurunan cukup besar hingga 50 persen. Ini berkat konsistensi dan ketegasan yang kami lakukan,” katanya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung operasi pengawasan ini. Kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga lain dinilai sangat penting untuk menjaga ketertiban wilayah Tangsel.

Baca Juga: Tanggapi Isu Makanan MBG Diduga Basi, Pemkot Tangsel Tegaskan Prosedur Aman dan Program Tetap Jalan

Tegas dan Tidak Pandang Bulu

Wakil Wali Kota menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi hukum kepada pelanggar. Baik berupa denda, tilang, hingga pemanggilan perusahaan pemilik armada. 

Bahkan, kendaraan yang terus-menerus melanggar bisa dikenakan sanksi larangan melintas di wilayah Tangsel.

“Kami akan proses pelanggar melalui pengadilan. Kalau mereka masih membandel, kami akan koordinasi dengan Polda dan panggil pemilik kendaraannya,” tegasnya.

Pilar juga mengimbau para pengusaha di sektor logistik agar ikut menjaga ketertiban dan tidak mencari celah untuk menghindari aturan.

Baca Juga: Wali Kota Tangsel dan Menteri UMKM Tinjau Klaster Rantai Pasok MBG di Pamulang, Dorong Dapur Komunal dan UMKM Pemasok

“Aturan ini dibuat demi keselamatan bersama. Kami tidak melarang mereka beroperasi, tapi harus sesuai dengan waktu yang ditentukan,” katanya.

Dengan upaya penegakan yang masif dan konsisten, Pemkot Tangsel berharap kawasan Serpong dan sekitarnya dapat terbebas dari lalu lintas kendaraan besar di luar jam operasional. 

Selain menciptakan kenyamanan, hal ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan menjaga kualitas infrastruktur jalan. (***)

Halaman:

Tags

Terkini