Langgar Jam Operasional, Wakil Wali Kota Pilar Tindak Tegas Truk Tonase Besar yang Masih Melintas di Tangsel

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 31 Juli 2025 | 21:43 WIB
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional kendaraan berat.
Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional kendaraan berat.

Serpong, bidikTangsel.com — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 58 Tahun 2019 tentang pembatasan operasional kendaraan berat. 

Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan bahkan turun langsung ke lapangan untuk menindak kendaraan truk bertonase besar yang melanggar aturan jam operasional.

Baca Juga: Setelah 6 Bulan Terhenti, Bantuan Beras Kembali Disalurkan: 18 Ribu Keluarga di Tangsel Terima 20 Kg dari Bulog

Langkah tegas ini dilakukan dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Raya Serpong–Puspitek (Hutama Karya), Rabu (30/7/2025). 

Kegiatan tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Tangsel, Satlantas Polres Tangsel, Polisi Militer (POM), TNI, dan Kejaksaan Negeri Tangsel.

“Hari ini kita melakukan razia gabungan terhadap kendaraan-kendaraan yang overload atau lebih dari dua sumbu yang melintasi wilayah Tangsel di luar jam operasional,” ujar Pilar di lokasi.

Baca Juga: Bocah 9 Tahun Tenggelam di Danau Galian Legok, Ditemukan Meninggal Setelah Pencarian Intensif

Perwal No. 58/2019, Tapi Masih Dilanggar

Dalam Perwal No. 58 Tahun 2019, kendaraan besar bertonase lebih dari dua sumbu hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. 

Namun, dalam inspeksi yang dilakukan siang hari, Pilar menemukan masih banyak kendaraan berat yang melintas di luar waktu yang diperbolehkan.

“Tadi saya lihat pukul 11 siang masih ada mobil-mobil overload yang melintas. Ini jelas pelanggaran. Padahal aturannya sudah sangat jelas,” tegas Pilar.

Baca Juga: 63.847 KPM di Kabupaten Serang Terima Bantuan Pangan Beras: Komitmen Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Menurutnya, Pemkot Tangsel sebenarnya telah memberikan ruang bagi pelaku usaha logistik untuk tetap beroperasi selama mematuhi aturan waktu yang telah ditetapkan. 

Namun, sikap abai sebagian pengemudi dan perusahaan ekspedisi terhadap aturan ini dinilai membahayakan pengguna jalan lainnya dan mengancam ketertiban lalu lintas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X