Gugat Koperasi, Nasabah Kaget Bunga 36%, KSP Sada Indo Utama Digugat ke Pengadilan, Tapi Ditolak!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 30 Juli 2025 | 12:25 WIB

Pondok Aren, BidikTangsel.com – Praktik pemotongan dana pinjaman di lembaga keuangan koperasi kembali menjadi sorotan. Kali ini, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sada Indo Utama digugat oleh nasabahnya, Sartono, karena merasa dirugikan dalam pencairan dana pinjaman. 

Sartono mengaku hanya menerima sekitar Rp101 juta dari total pinjaman Rp150 juta, usai dipotong sejumlah biaya, termasuk kewajiban membeli layanan "Hold BI Checking" senilai Rp24 juta.

Kepada awak media, Sartono membeberkan kronologi pengajuan pinjaman yang bermula pada Agustus 2023. 

Baca Juga: Tanggapi Isu Makanan MBG Diduga Basi, Pemkot Tangsel Tegaskan Prosedur Aman dan Program Tetap Jalan

Saat itu, ia mengurus pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah melalui perantara bernama Robi. Ia sempat dijanjikan pinjaman hingga Rp300 juta, namun realisasinya hanya Rp150 juta.

"Dari Rp150 juta, pertama saya hanya terima sekitar Rp81 juta. Keesokan harinya baru ditransfer lagi Rp24 juta setelah saya membayar 'Hold BI Checking'," kata Sartono.

Selain potongan "Hold BI Checking", Sartono mengungkap adanya potongan lain untuk pembayaran PBB dua tahun, biaya administrasi, hingga pungutan atas nama IMB senilai Rp5 juta. 

Baca Juga: Wali Kota Tangsel dan Menteri UMKM Tinjau Klaster Rantai Pasok MBG di Pamulang, Dorong Dapur Komunal dan UMKM Pemasok

Anehnya, setelah dilakukan pengecekan, biaya IMB tersebut diduga tidak pernah dibayarkan ke instansi terkait.

Diduga Langgar Aturan Bunga Koperasi

Kuasa hukum Sartono, Elvianus Tarigan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri karena menduga ada pelanggaran hukum dalam perjanjian kredit.

"Bunga yang dikenakan mencapai 36% per tahun, padahal menurut Peraturan Menteri Koperasi maksimal hanya 24%. Itu pelanggaran," ungkap Elvianus.

Baca Juga: Meriahkan Kota Religius! MTQ XVI Tangsel Digelar di Setu, Tampilkan Parade Kafilah dan 15 Arena Lomba

Selain bunga, Elvianus juga menyoroti transparansi biaya yang dipotong dari pinjaman, termasuk kewajiban pembayaran "Hold BI Checking" yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X