Gugat Koperasi, Nasabah Kaget Bunga 36%, KSP Sada Indo Utama Digugat ke Pengadilan, Tapi Ditolak!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 30 Juli 2025 | 12:25 WIB

Baca Juga: Polresta Tangerang Tetapkan 4 Tersangka, Oknum Opang Paksa Penumpang Taksi Online Turun di Tengah Hujan Deras

Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh PN. Tangerang, meskipun sempat melalui proses persidangan. Elvianus menyayangkan keputusan itu, namun menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.

KSP Sada Indo Utama: Semua Sudah Sesuai Prosedur

Ditemui di kantor KSP Sada Indo Utama di Ruko GCB Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Manager Operasional, Linda, menyampaikan bahwa koperasi tidak melakukan pelanggaran apa pun.

"Pak Sartono sudah menempuh jalur hukum dan pengadilan sudah memutuskan menolak gugatan tersebut. Kami tidak intervensi apa pun. Semua proses sudah sesuai prosedur," jelas Linda.

Baca Juga: SMAN 2 Tangsel Klarifikasi Soal Dugaan Jalur Khusus: Bantah Tambahan Rombel, Tapi Tidak Bisa Buktikan

Pihak koperasi menegaskan bahwa segala klarifikasi akan dikembalikan kepada putusan pengadilan dan tidak akan menanggapi isu di luar mekanisme hukum.

Fenomena "Hold BI Ceking": Modus atau Legalitas Abu-Abu?

Praktik pemotongan dana pinjaman dengan dalih pembelian layanan seperti "Hold BI Ceking" mulai sering dilaporkan oleh nasabah koperasi

Padahal, layanan tersebut tidak tercantum dalam peraturan resmi OJK maupun Peraturan Menteri Koperasi. 

Banyak pihak menduga praktik ini menjadi celah baru untuk meraup keuntungan dari nasabah yang tidak paham hukum.

Baca Juga: Mafia Migas Cengkeram Pertamina Sejak 1965: Dari Ibnu Sutowo ke Riza Chalid, Negeri Ini Masih Tak Berdaya

Urgensi Pengawasan Koperasi

Kasus Sartono menjadi cermin lemahnya perlindungan hukum terhadap nasabah koperasi. 

Di tengah maraknya pinjaman berbasis koperasi, pengawasan oleh Kementerian Koperasi dan UKM maupun Satgas PASTI menjadi sangat krusial. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Pahami Yuuk Menjadi Kuasa Wajib Pajak

Jumat, 14 Agustus 2026 | 13:07 WIB
X