Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh PN. Tangerang, meskipun sempat melalui proses persidangan. Elvianus menyayangkan keputusan itu, namun menyatakan pihaknya sedang mempertimbangkan upaya hukum lanjutan.
KSP Sada Indo Utama: Semua Sudah Sesuai Prosedur
Ditemui di kantor KSP Sada Indo Utama di Ruko GCB Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Manager Operasional, Linda, menyampaikan bahwa koperasi tidak melakukan pelanggaran apa pun.
"Pak Sartono sudah menempuh jalur hukum dan pengadilan sudah memutuskan menolak gugatan tersebut. Kami tidak intervensi apa pun. Semua proses sudah sesuai prosedur," jelas Linda.
Pihak koperasi menegaskan bahwa segala klarifikasi akan dikembalikan kepada putusan pengadilan dan tidak akan menanggapi isu di luar mekanisme hukum.
Fenomena "Hold BI Ceking": Modus atau Legalitas Abu-Abu?
Praktik pemotongan dana pinjaman dengan dalih pembelian layanan seperti "Hold BI Ceking" mulai sering dilaporkan oleh nasabah koperasi.
Padahal, layanan tersebut tidak tercantum dalam peraturan resmi OJK maupun Peraturan Menteri Koperasi.
Banyak pihak menduga praktik ini menjadi celah baru untuk meraup keuntungan dari nasabah yang tidak paham hukum.
Urgensi Pengawasan Koperasi
Kasus Sartono menjadi cermin lemahnya perlindungan hukum terhadap nasabah koperasi.
Di tengah maraknya pinjaman berbasis koperasi, pengawasan oleh Kementerian Koperasi dan UKM maupun Satgas PASTI menjadi sangat krusial.
Artikel Terkait
Korpri Run 2025 di Anyer Sukses Besar! Bupati Serang: Hunian Hotel Naik, Ekonomi Warga Meningkat!
Tangis Balita Jadi Akhir Tragis: Ayah Kandung Tega Aniaya Hingga Tewas di Ciputat Tangsel
Spektakuler! 450 Penari Ramaikan Pentas Seni dan Tari Kolosal "Payung Geulis" di Alun Alun Pamulang Peringati Hari Anak Nasional 2025
Misteri Drum Maut di Sungai Cisadane: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Membusuk
Jum’at Berkah, BMM Bagikan Ribuan Paket Makanan Untuk Dhuafa