Oleh: Sudin Antoro
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) saat ini menyandang status sebagai daerah dengan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terbanyak kedua secara nasional—tepat setelah Kabupaten Bekasi.
Sebanyak 6.139 PPPK telah menerima Surat Keputusan pengangkatan dan penetapan Nomor Induk PPPK (NIPPPK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jumlah ini bukan angka kecil, melainkan representasi dari ribuan pengabdian yang selama ini berakar dari status honorer.
Secara serempak pengambilan sumpah oleh Walikota Tangsel Benyamin Davnie berlangsung di Lapangan Markas Batalyon Arhanud 1/Rajawali, Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Senin (30/6/2025).
Sebagaimana kita ketahui, lahirnya PPPK adalah solusi negara untuk menyelesaikan persoalan panjang tentang tenaga honorer.
Kebanyakan mereka sudah lama mengabdi namun belum mendapatkan kepastian status. Tentu pemerintah tidak bisa lagi menutup mata, lalu dibuatlah skema PPPK sebagai bagian dari ASN yang sah dan yang membedakan hanya soal pensiun.
PPPK memiliki dasar hukum kuat, seperti Undang-Undang ASN dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, yang menuntut penerapan penuh pada periode 2024–2025.
Kota Tangsel sendiri memiliki 7 kecamatan dan 54 kelurahan. Jumlah tenaga non ASN nya sangat besar, diperkirakan mencapai 11.000 orang. Dari jumlah itu, 6.139 sudah resmi menyandang status sebagai PPPK. Gelombang selanjutnya dengan angka mendekati 900 orang.
Selebihnya akan dibuat dengan skema paruh waktu karena tidak lolos pemberkasan dan faktor usia. Fenomena ini menunjukkan satu hal, bahwa PPPK adalah tulang punggung pelayanan publik di Tangsel hari ini.
Namun, pertanyaan yang tak bisa dihindari adalah, sudahkah pemerintah berlaku adil terhadap PPPK ini?
Pemerintah pusat memang telah menyerahkan skema pembiayaan PPPK kepada pemerintah daerah. Gaji PPPK dibebankan kepada APBD sesuai kebutuhan masing-masing instansi, sebagaimana termuat dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Tapi soal tunjangan? Apakah tahun depan bakal pasti diberikan?
Regulasinya memang menyebut tunjangan tidak bersifat wajib jika belum tersedia anggaran. Namun perlu diingat, dalam Perpres 98/2020, PPPK disebut berhak atas gaji pokok dan tunjangan sesuai jabatan.