Tak berhenti sampai di situ, pihak sekolah juga diduga mengancam akan menahan ijazah siswa jika mereka nekat ikut dalam aksi solidaritas.
Sekolah juga dikabarkan melarang siswa menyebarluaskan informasi, termasuk foto atau video terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah.
Menurut Hamim, larangan ini bukan hanya menyalahi semangat keterbukaan informasi, tetapi juga menghambat proses pendidikan nilai-nilai keadilan dan keberanian menyuarakan kebenaran.
Baca Juga: Ditjen AHU Hadir di MPP Kota Tangsel untuk Mempermudah Pengusaha Lokal
“Alih-alih mendukung pemulihan korban, pihak sekolah malah terlihat ingin menutupi peristiwa ini. Padahal siswa yang menunjukkan kepedulian terhadap isu kekerasan seksual patut diapresiasi. Mereka berani, dan itu luar biasa,” kata Hamim.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat dan pegiat perlindungan anak.
Banyak pihak mendesak Dinas Pendidikan dan pihak berwenang untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola di SMK Waskito.
Transparansi dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual seharusnya menjadi prioritas utama institusi pendidikan.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) turut menyoroti dugaan pembungkaman terhadap siswa. Mereka menyebut bahwa tindakan sekolah, jika terbukti, bertentangan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Konvensi Hak Anak yang telah diratifikasi Indonesia.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya ruang aman di sekolah bagi korban kekerasan seksual dan pentingnya penghargaan terhadap hak anak untuk menyuarakan pendapat.
Baca Juga: TMMD Ke-124 Kodim 0602/Serang Diharap Jadi Penguat Integrasi dan Akselerasi Pembangunan Daerah
Kasus ini pun menjadi refleksi mendalam atas bagaimana lembaga pendidikan harus bertransformasi menjadi tempat yang mendidik, melindungi, dan mendukung setiap anak dalam situasi apapun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (***)