TANGERANG SELATAN – Menjelang perayaan Idulfitri 1445 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja atau buruh di Tangsel terpenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Disnaker Tangsel, Sabam Maringan, menjelaskan bahwa pendirian posko ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Pastikan THR ASN Dibayar Penuh, Ini Besarannya
Posko tersebut diatur melalui Surat Keputusan Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan Nomor: 500.15.14.1/015/Disnaker/2025.
"Posko pengaduan ini kami bentuk untuk memberikan pelayanan bagi pekerja yang tidak menerima THR sesuai ketentuan. Dengan adanya posko ini, diharapkan seluruh perusahaan dapat memenuhi kewajibannya, sehingga hak pekerja tetap terlindungi," ujar Sabam dalam keterangannya pada Senin (17/3/2025).
Penurunan Kasus Pengaduan THR di Tangsel
Berdasarkan data Disnaker Tangsel, jumlah pengaduan terkait THR mengalami tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Dugaan Kolusi dalam Pengelolaan Lahan Parkir di Tangsel, Dishub Tangsel Didesak Transparan
Pada 2023, terdapat 15 kasus pengaduan, sementara pada 2024 jumlahnya menurun drastis menjadi 3 kasus. Seluruh laporan tersebut berhasil diselesaikan dengan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan.
"Kami hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan dalam pemberian THR. Jika ada kendala, pekerja dapat segera melapor, dan kami akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku," tambahnya.
Jadwal dan Lokasi Posko Pengaduan THR
Disnaker Tangsel akan membuka Posko Pengaduan THR dalam dua periode, yaitu:
✅ 13-27 Maret 2025
✅ 8-16 April 2025
Baca Juga: Stadion Mini Ciputat Terbengkalai: Kumuh, Jadi Tempat Parkir Liar dan Pembuangan Sampah
Pekerja yang mengalami masalah terkait THR dapat mengajukan pengaduan secara langsung di Posko THR Kota Tangerang Selatan, yang berlokasi di:
???? Kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan
???? Gedung Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan, Lantai 5, Kecamatan Setu
Selain datang langsung, pengaduan juga bisa disampaikan melalui email ke pphitangsel@gmail.com.