Baca Juga: Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Sidak Kantor BKD dan Dindikbud
Menanggapi tuduhan yang mempertanyakan alasan TPST Abu & Co tetap beroperasi sementara lokasi lain ditutup, Kemal menegaskan bahwa pihaknya telah melalui proses pemeriksaan resmi.
"Saya tidak ingin menjelekkan siapa pun. Saya hanya mengklarifikasi bahwa kami sudah diperiksa. Jika memang ada pelanggaran signifikan, seharusnya kami langsung dikenakan sanksi atau bahkan ditutup,” tegasnya.
Terkait izin lingkungan yang sempat dipermasalahkan, Kemal menjelaskan bahwa skala operasional TPST Abu & Co tergolong kecil, hanya mengelola sekitar 15-16 ton sampah per hari atau setara dengan tiga truk sampah, sehingga persyaratan perizinan yang dibutuhkan berbeda dengan pengelola skala besar.
Baca Juga: Danantara Resmi Diluncurkan, Firnando H Ganinduto Optimistis Investasi Naik Signifikan
Di tengah polemik ini, Kemal menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi dalam pengelolaan sampah yang profesional dan bertanggung jawab.
"Kami hanya ingin membantu mengatasi masalah sampah di Tangerang Selatan. Jika ada kekurangan dalam pengelolaan kami, seharusnya diberikan bimbingan dan arahan, bukan justru disudutkan," pungkasnya. (***)