Untuk mendapatkan layanan PKG, peserta perlu memastikan keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan mengikuti tahapan berikut:
Baca Juga: Peran Pers dalam Menghargai Dedikasi dan Kerja Keras Para Jurnalis di Era Digital
- Unduh aplikasi SATUSEHAT Mobile (SSM)
- Isi dan lengkapi biodata
- Tunggu pemberitahuan melalui aplikasi atau WhatsApp
- Isi kuesioner skrining mandiri
- Datang ke FKTP dengan membawa KTP/KIA/KK
- Tunjukkan kode tiket dari hasil skrining kepada petugas FKTP
- Lakukan pemeriksaan sesuai siklus hidup
- Cek hasil pemeriksaan di SATUSEHAT Mobile
Balita, lansia, penyandang disabilitas, atau individu yang tidak bisa mendaftar mandiri dapat didaftarkan oleh orang tua, wali, atau keluarga.
Sementara bayi baru lahir akan didaftarkan oleh tenaga kesehatan melalui website ASIK.
Baca Juga: Pilar Tegaskan Komitmen pada Penegakan Hukum dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah
Program ini dijalankan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.01.07/MENKES/33/2025, yang menegaskan pentingnya pemeriksaan kesehatan sebagai upaya preventif untuk masyarakat.
Dinkes Tangsel berharap PKG 2025 dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat dan berdampak pada peningkatan kesehatan warga.
Dengan sistem yang telah disiapkan, program ini diharapkan berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh penduduk Tangsel. (***)