Ciputat, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan komitmennya untuk mendukung proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, menyatakan bahwa pihaknya akan sepenuhnya menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Jika memang ada pelanggaran hukum, maka prosesnya harus dijalani sesuai ketentuan yang berlaku. Pimpinan tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar hukum, termasuk dalam kasus ini," ujar Pilar Saga Ichsan, Jumat (7/2/2025), di Balaikota Tangsel.
Pilar juga menegaskan bahwa operasional pengelolaan sampah di Tangsel tidak akan terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.
"Setiap hari ada ratusan ton sampah yang harus dibuang. Jangan sampai permasalahan ini mengganggu proses operasional," tegasnya.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar.
Saat ini, Kejaksaan Tinggi Banten tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap adanya indikasi kerugian negara.
Pemkot Tangsel berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan sampah tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta mendukung penuh upaya penegakan hukum demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Baca Juga: Pilar Ajak Warga Dukung Produk Lokal Tangsel di Ajang INACRAFT 2025
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang, serta terus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di Kota Tangerang Selatan. (***)
Artikel Terkait
Musrenbang Kecamatan Ciputat 2025: Optimalisasi Perencanaan Berbasis Kelurahan
Pengamat: Dugaan Korupsi di DLH Tangsel Rugikan Wali Kota dan Suksesor Politiknya
Pemprov Banten Sinkronisasi Program Prioritas Gubernur Terpilih untuk 100 Hari Pertama
Pj Gubernur Banten Instruksikan Pemutaran Lagu Indonesia Raya Dua Kali Sehari
Kronologi Sengketa Tanah Ahli Waris Vs BMKG: Dari Kemenangan Hingga Gugatan Pidana