Ciputat, BIDIKTANGSEL.com - Terkait pemberitaan pungli oleh oknum Kepala Pasar Ciputat, Inspektorat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) belum menerima laporan resmi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tangsel.
Menurut Kepala Inspektorat Kota Tangsel, Achmad Zubair, tindak lanjut dugaan pungli tersebut dapat dilakukan berdasarkan pemberitaan.
Namun, surat pelaporan resmi dari Disperindag Tangsel tetap diperlukan.
"Bisa dari Disperindag Kota Tangsel untuk mengirimkan surat ke inspektorat agar bisa ditindaklanjuti," ujar Zubair saat dikonfirmasi, Kamis lalu (20/6).
Zubair menambahkan bahwa saat ini oknum Kepala Pasar Ciputat sedang dalam pemeriksaan internal oleh Disperindag Tangsel.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel, Bambang Noertjahyo, telah menginstruksikan Kadis Disperindag Tangsel untuk menindaklanjuti oknum Kepala Pasar Ciputat yang diduga melakukan pungli. (MiftS/***)