Serpong, bidiktangsel.com - Kepastian besaran Upah Minimum Kotan (UMK) Tangerang Selatan 2024 tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.293-huk/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Banten Tahun 2024 tanggal 30 November 2023.
Surat Keputusan tersebut ditanda tangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar. Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Tangerang Selatan 2024 ini menjadi Rp4.670.791,00 dari sebelumnya pada tahun 2023 sebesar Rp4.551.451,70.
Penentuan kenaikan besaran UMK Kota Tangsel tahun 2024 berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Pemkab Lebak Gelar Pengajian Ulama dan Umaro Peringati HUT ke 195
Dikutip dari Tangsellife.com, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan berharap keputusan tentang besaran kenaikan UMK Tangsel tahun 2024 dapat diterima oleh pihak pengusaha dan pekerja.
“Saya berharap semua pihak bisa menerima keputusan pemerintah ini,” kata Sabam Maringan, Kamis, 30 November 2023.
Ia pun meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas Kota Tangsel sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Tetap menjaga kondusivitas Kota Tangerang Selatan yang merupakan rumah kita bersama. Sehingga memberi dampak positif bagi kemajuan Kota Tangsel,” ujarnya di media tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Amankan Aksi Unjuk Rasa Buruh di Kantor Bupati Tangerang
Kenaikan UMK Tangerang Selatan tahun 2024 sebesar 2,62% ini lebih rendah dari tuntutan serikat pekerja yang meminta kenaikan sebesar 7%.
Namun, kenaikan ini dinilai cukup signifikan untuk meningkatkan daya beli masyarakat.