Penyuluhan dan Penerapan Jual Beli E-Commerce dalam Perspektif Hukum Islam di Kalangan Remaja

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 8 April 2023 | 21:42 WIB
PKM Mahasiswa Unpam, Penyuluhan Tentang  Penerapan Jualbeli E-Conmerce
PKM Mahasiswa Unpam, Penyuluhan Tentang Penerapan Jualbeli E-Conmerce

Baca Juga: PKM Unpam, Konsep Manajemen Waktu dan Penerapannya

Dikarenakan sudah banyak kalangan khususnya remaja yang sudah menggunakan sarana E-Commerce untuk kegiatan jual beli.

Dalam penyuluhan ini, dijelaskan juga bahwa hukum Islam memandang jual beli sebagai suatu aktivitas yang harus dilakukan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan.

Hukum Islam juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pelaku transaksi, serta menyediakan panduan dalam menentukan harga dan pembayaran.

Selain itu, hukum Islam juga memberikan aturan mengenai syarat sahnya sebuah transaksi.

E-Commerce yang biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ada banyak sekali seperti : Shopee, Tokopedia, Lazada, OLX, Blibli, Tiktok Shop, Bukalapak, dan sebagainya.

Baca Juga: PKM UNPAM, Sosialisasi Mind Mapping sebagai Metode Pembelajaran

Dalam konteks E-Commerce, terdapat beberapa praktik yang perlu diperhatikan dalam perspektif hukum Islam, seperti halnya penggunaan kartu kredit atau debit yang dapat menimbulkan riba.

Oleh karena itu, dalam melakukan transaksi online, diperlukan kehati-hatian dan pemahaman yang cukup mengenai syarat-syarat sahnya transaksi agar terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan hukum Islam.

Selain itu, pada penyuluhan ini juga dijelaskan mengenai pentingnya memperhatikan keamanan dan privasi dalam bertransaksi online.

Para remaja diingatkan untuk selalu menggunakan platform E-Commerce yang terpercaya dan aman dengan menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggungjawab, serta tidak memberikan informasi pribadi atau sensitif kepada pihak yang tidak berwenang.

Teknologi yang semakin canggih dan kompleks, dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan sehari-hari, namun juga dapat menimbulkan risiko yang cukup besar jika digunakan secara tidak bijak.

Baca Juga: PKM Unpam, Sosialisasi Dan Edukasi Kemandirian  Anak  Dalam Berkreasi Melalui Bidang Seni

Mereka juga diajarkan mengenai cara memeriksa dan menilai kualitas produk, serta tata cara melakukan pengaduan jika terdapat masalah dalam transaksi sehingga, pandangan Hukum Islam pada jual beli E-Commerce adalah diperbolehkan, jika dalam prinsip dasar transaksi muamalah sesuai dengan kaidah fiqih dan persyaratan yang dimiliki tidak dilarang oleh syariah islam/hukum islam dan tidak bertentangan dengan dalil dalam Al-Qur’an.

Dalam perspektif hukum Islam, jual beli E-Commerce dapat dianggap sah asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti adanya kesepakatan antara pembeli dan penjual, harga yang jelas dan tidak merugikan salah satu pihak, serta barang yang dijual harus halal dan tidak merugikan kesehatan atau keselamatan manusia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Mahasiswa Unpam

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X