Baca Juga: PKM Unpam, Konsep Manajemen Waktu dan Penerapannya
Dikarenakan sudah banyak kalangan khususnya remaja yang sudah menggunakan sarana E-Commerce untuk kegiatan jual beli.
Dalam penyuluhan ini, dijelaskan juga bahwa hukum Islam memandang jual beli sebagai suatu aktivitas yang harus dilakukan dengan prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan.
Hukum Islam juga mengatur tentang hak-hak dan kewajiban pelaku transaksi, serta menyediakan panduan dalam menentukan harga dan pembayaran.
Selain itu, hukum Islam juga memberikan aturan mengenai syarat sahnya sebuah transaksi.
E-Commerce yang biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan ada banyak sekali seperti : Shopee, Tokopedia, Lazada, OLX, Blibli, Tiktok Shop, Bukalapak, dan sebagainya.
Baca Juga: PKM UNPAM, Sosialisasi Mind Mapping sebagai Metode Pembelajaran
Dalam konteks E-Commerce, terdapat beberapa praktik yang perlu diperhatikan dalam perspektif hukum Islam, seperti halnya penggunaan kartu kredit atau debit yang dapat menimbulkan riba.
Oleh karena itu, dalam melakukan transaksi online, diperlukan kehati-hatian dan pemahaman yang cukup mengenai syarat-syarat sahnya transaksi agar terhindar dari praktik-praktik yang tidak sesuai dengan hukum Islam.
Selain itu, pada penyuluhan ini juga dijelaskan mengenai pentingnya memperhatikan keamanan dan privasi dalam bertransaksi online.
Para remaja diingatkan untuk selalu menggunakan platform E-Commerce yang terpercaya dan aman dengan menggunakan teknologi dengan bijak dan bertanggungjawab, serta tidak memberikan informasi pribadi atau sensitif kepada pihak yang tidak berwenang.
Teknologi yang semakin canggih dan kompleks, dapat memberikan manfaat yang besar bagi kehidupan sehari-hari, namun juga dapat menimbulkan risiko yang cukup besar jika digunakan secara tidak bijak.
Baca Juga: PKM Unpam, Sosialisasi Dan Edukasi Kemandirian Anak Dalam Berkreasi Melalui Bidang Seni
Mereka juga diajarkan mengenai cara memeriksa dan menilai kualitas produk, serta tata cara melakukan pengaduan jika terdapat masalah dalam transaksi sehingga, pandangan Hukum Islam pada jual beli E-Commerce adalah diperbolehkan, jika dalam prinsip dasar transaksi muamalah sesuai dengan kaidah fiqih dan persyaratan yang dimiliki tidak dilarang oleh syariah islam/hukum islam dan tidak bertentangan dengan dalil dalam Al-Qur’an.
Dalam perspektif hukum Islam, jual beli E-Commerce dapat dianggap sah asalkan memenuhi prinsip-prinsip syariah, seperti adanya kesepakatan antara pembeli dan penjual, harga yang jelas dan tidak merugikan salah satu pihak, serta barang yang dijual harus halal dan tidak merugikan kesehatan atau keselamatan manusia.
Artikel Terkait
PKM Unpam, Ciptakan PHBS Di Lingkungan SDN 5 SUKASARI Kota Tangerang
PKM Unpam, Membentuk Kreativitas Anak Dalam Pengenalan Warna
PKM Unpam, Pengabdian Mahasiswa Di Taman Bacaan Masyarakat Kolong Fly Over Ciputat
PKM Unpam, Meningkatkan Kreativitas Pada Anak Pasca Pandemi Dengan Memanfaatkan Limbah Di Sekitar
PKM Unpam, Pengenalan Dasar Pajak Penghasilan dan Cara Membuat NPWP Online