Artikel - PPh 21 atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Definisi tersebut diberikan oleh Pasal 4 ayat (1) UU PPh yakni UU No 7 tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan UU No 7 tahun 2021.

Adapun tujuan dari pelaksanaan PKM Unpam ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan siswa/i agar memberikan wawasan tentang pengetahuan perpajakan yang meliputi bagaimana sistem perpajakan yang berlaku di Indonesia, tarif perpajakan yang berlaku di Indonesia bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Serta memberikan kesadaran kepada peserta kegiatan agar memahami pentingnya pengetahuan dan sosialisasi tentang perpajakan.
Kegiatan ini ditujukan kepada siswa/i SMK Islam Ruhama yang beralokasi diwilayah Cireundeu - Ciputat kota Tangerang Selatan. Dengan edukasi pajak sejak dini, membuat pemikiran positif terkait pajak secara perlahan akan terbentuk pada generasi muda yang akan menjadi calon wajib pajak.
Sehingga nantinya mereka akan paham sejak dini sebenarnya apa pajak itu, alasan mengapa membayar pajak itu penting dan wajib, serta manfaat yang akan diperoleh masyarakat apabila membayar pajak, poin penting harapannya adalah ketika mereka sudah dewasa nanti akan sadar kewajiban pajaknya terlepas dari apapun profesinya.

Edukasi pajak sejak dini merupakan program Pengabdian Mahasiswa Kepada Masyarakat (PMKM) Universitas Pamulang untuk meningkatkan pemahaman dan literasi perpajakan.