Walikota Tangsel Terbitkan Perubahan Surat Edaran Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan Selama Ramadhan

- Selasa, 4 April 2023 | 13:47 WIB
Perubahan SK Walikota Tangerang Selatan
Perubahan SK Walikota Tangerang Selatan

Serpong, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui surat edaran Walikota No. 100.3.4.3/1267/KESRA/2023 Tentang Perubahan SE No. 100.3.4.3/1144/KESRA/2023, mengenai Pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan Dan Himbauan Amaliyah Umat Menjelang Dan Selama Ramadhan Serta Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan dengan menghapus huruf d angka 2 (dua) pada Surat Edaran sebelumnya.

Selanjutnya ketentuan pengaturan Kegiatan Usaha Kepariwisataan dan Himbauan Amaliyah Umat Menjelang dan Selama Bulan Ramadhan Serta Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M di Kota Tangerang Selatan sebagai berikut:

  1. Jenis usaha pariwisata selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M tutup secara total dimulai dari 1 (satu) hari sebelum bulan suci Ramadhan dan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:
    a. Club Malam;
    b. Diskotik;
    c. Pub;
    d. Bar;
    e. Karaoke;
    f. Rumah Billyard;
    g. Permainan Ketangkasan (kecuali fasilitas mall);
    h. Live Musik (pertunjukan konser musik skala besar);
    i. Terapi Air (SPA); dan
    j. Rumah Pijat (massage).

Untuk Usaha jasa penyediaan makanan dan minuman seperti Restoran, Rumah Makan, Cafe, Bistro, dan Warung Makan Kaki Lima selama bulan Ramadhan, pengaturan layanan operasionalnya sebagai berikut:

  • Pesan Antar/Delivery/Take Away/Drive Thru/Layanan Daring dapat dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional sampai pukul 04.00 WIB dengan layanan pesanan terakhir (last order) maksimal sampai pukul 03.45 WIB;
  • Pesan Antar/Delivery/Take Away/Drive Thru/Layanan Daring dipusat perbelanjaan/mall dimulai pukul 12.00 WIB dan wajib tutup mengikuti jam operasional pusat perbelanjaan/mall tersebut;
  • Makan di tempat (dine in) mulai beroperasi pukul 12.00 WIB sampai pukul 04.00 (waktu imsak), dan wajib menggunakan penutup/gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika; dan
  • Pengaturan layanan operasional sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c berlaku selama bulan Ramadhan 1444 H/ 2023 M.

3. Kepada seluruh pemilik usaha kepariwisataan agar mengindahkan hal-hal sebagai berikut:

  • Menghormati dan menjaga suasana tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
  • Memberikan dan memfasilitasi karyawan untuk melaksanakan ibadah dengan baik, serta mengharuskan berpakaian sopan selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
  • Dilarang memasang reklame/poster/publikasi pertunjukan film atau lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi, provokasi, dan erotisme; dan
  • Dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum.

4. Himbauan pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M adalah sebagai berikut:

  • Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadhan sesuai hukum syariat dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;
  • Umat Islam agar memperbanyak amal ibadah, infak, dan sodaqoh, guna mendapatkan ridho Allah SWT;
  • Dilarang mengadakan acara buka puasa on the road dan sahur on the road;
  • Para mubaligh/ penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilainilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan AI-Qur’an dan Assunnah;
  • Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) Kota Tangerang Selatan;
  • Dilarang membuat, mendistribusikan, menjual belikan, menyalakan dan membunyikan petasan, kembang api, dan sejenisnya; dan
  • Shalat ldul Fitri 1 Syawal 1444 H/ 2023 M dapat dilaksanakan di masjid, mushola atau di lapangan terbuka secara berjama'ah.

5. Pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dilakukan oleh aparat yang berwenang berdasarkan kewenangan masing-masing.

6. Setiap orang dan/badan yang melakukan pelanggaran terhadap Surat.

Edaran ini akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan kewenangan lnstansi Pemerintah/Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Demikian Surat Edaran ini dibuat untuk dapat diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kepada seluruh umat Islam Kota Tangerang Selatan, kami mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X