Pilar Saga Beri Pengelola Serpong Lagoon Tenggat 3 Hari, Warga Tuntut Kompensasi Dugaan Pencemaran Air

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:39 WIB

Baca Juga: Nusron Wahid Dua Kali Absen dari Panggilan KPK, Imigrasi Ungkap Perjalanan ke Singapura dan Malaysia

Pilar menyebut, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur hak konsumen serta kewajiban pelaku usaha untuk bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia memberikan waktu tiga hari kerja kepada pihak pengelola untuk membahas bentuk kompensasi yang memungkinkan diberikan kepada warga. 

Menurut Pilar, warga juga telah menerima pemberian waktu tersebut agar kedua pihak dapat melakukan pembicaraan.

“Saya berikan waktu pihak pengelola sampai hari Senin untuk melakukan rapat. Saya kasih waktu tiga hari kerja,” ujar Pilar.

Ia meminta warga merinci kerugian yang dialami dan menyampaikannya kepada pihak perusahaan. Pemerintah, kata dia, akan menjembatani pembahasan agar tercapai solusi antara warga dan pengelola.

Baca Juga: Hyundai-Kia Pamer 200 Inovasi AI, Robot Mulai Ubah Wajah Pabrik Otomotif

Bentuk kompensasi yang dibahas dapat berkaitan dengan kerugian yang dialami konsumen, termasuk persoalan biaya kesehatan. 

Namun, bentuk dan nilai kompensasi belum dipastikan dalam keterangan yang disampaikan seusai rapat.

Pilar juga mengingatkan bahwa warga memiliki jalur hukum untuk memperjuangkan haknya apabila persoalan tersebut tidak diselesaikan. 

Terlebih, layanan pengelolaan air selama ini dibayarkan oleh warga sebagai konsumen. Ia menyinggung adanya laporan mengenai anak warga yang harus menjalani perawatan di rumah sakit. 

Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam pembahasan pertanggungjawaban pengelola.

Baca Juga: Karhutla Arjuno-Welirang Meluas ke 4 Wilayah, 70 Titik Api Masih Terdeteksi

Dugaan Pencemaran Air Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan pencemaran air di Perumahan Serpong Lagoon menjadi perhatian publik setelah sejumlah warga dilaporkan mengalami gangguan kesehatan. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Rekomendasi

Terkini

X