Bea Cukai Gagalkan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni, Negara Selamat Rp7,9 Miliar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 12 Juni 2026 | 17:07 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Banten, Jumat (13/6/2026),
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Banten, Jumat (13/6/2026),

Baca Juga: Kemnaker dan LAN Perkuat MagangHub, Lulusan Perguruan Tinggi Dibekali Kompetensi Hadapi Era AI

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 182 karton berisi 2.912.000 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek Oke Bold tanpa pita cukai.

Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang menyeberang dari Bakauheni menuju Merak. Tim kemudian menghentikan sebuah truk Hino bernomor polisi BM 84XX DN.

Di dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan 535 karton berisi 5.350.000 batang rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.

Seluruh barang bukti beserta kendaraan dan pengemudinya langsung diamankan ke Kantor Wilayah Bea Cukai Banten untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Latih 50 Pemuda Paku Jaya Jadi Content Creator, Dorong Kemandirian Ekonomi Digital

Satu Tersangka Ditetapkan

Dalam perkembangan penyidikan, Bea Cukai telah menetapkan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

Menurut Djaka, tersangka diketahui telah beberapa kali melakukan pengiriman rokok ilegal sebelum akhirnya berhasil ditangkap dalam operasi di Banten.

Saat ini penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal barang dan pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi rokok tanpa pita cukai tersebut.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan Polda Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam proses penyidikan hingga penuntutan guna memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran di bidang cukai.

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X