Bea Cukai Gagalkan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni, Negara Selamat Rp7,9 Miliar

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 12 Juni 2026 | 17:07 WIB
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Banten, Jumat (13/6/2026),
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Banten, Jumat (13/6/2026),

Serpong, bidiktangsel.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam operasi penindakan di jalur penyeberangan Merak-Bakauheni. 

Dalam operasi gabungan yang digelar pada 11 Juni 2026, petugas berhasil mengamankan sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal senilai Rp12,68 miliar dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp7,9 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, dalam konferensi pers di Banten, Jumat (13/6/2026), mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Merak, Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Kepolisian Daerah Banten, dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Baca Juga: Festival Kuliner Nusantara Meriahkan Bulan Bung Karno di Pamulang Square, Ratusan UMKM Serbu Bazar Kuliner Termurah

"Pada 13 Juni 2026, Bea Cukai kembali melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Kami berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan Pulau Sumatera yang ditindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten," ujar Djaka.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan terdiri dari 2.912.000 batang rokok merek Oke Bold dan 5.350.000 batang rokok merek Double Happiness, sehingga total mencapai 8.262.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Djaka menjelaskan, dari hasil perhitungan sementara, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah meliputi penerimaan cukai sebesar Rp6,16 miliar, pajak rokok sekitar Rp616 juta, serta Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPNHT) sebesar Rp1,21 miliar.

Baca Juga: Dasco: Saham BCA Sedang Murah, Silakan Dibeli Asal Lewat Mekanisme Pasar

"Total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp7,9 miliar," katanya.

Berawal dari Informasi Masyarakat

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari operasi dengan sandi "ASAP" (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang berfokus pada pengamanan penerimaan negara dari sektor cukai.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat yang diperkuat analisis intelijen terkait dugaan pengiriman rokok ilegal melalui Pelabuhan Merak.

Pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli dan pengawasan di kawasan Pelabuhan Merak-Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Ford Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang menjadi target operasi.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X