Menurutnya, keberadaan reklame yang tertata dengan baik akan memberikan manfaat ekonomi sekaligus mendukung citra kota modern yang ramah investasi.
Baca Juga: Tongkat Estafet MK: Anwar Usman Purnabakti, Dua Hakim Baru Disambut
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan pajak reklame sesuai regulasi yang berlaku. Kepatuhan pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan PAD, tetapi juga berkontribusi pada pembangunan fasilitas publik bagi masyarakat,” jelasnya.
Benyamin juga menekankan bahwa penertiban reklame ilegal akan terus dilakukan secara konsisten guna menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pajak.
“Reklame tanpa izin dan tidak membayar pajak berpotensi merugikan daerah. Oleh karena itu, pengawasan akan terus diperketat demi menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Tangerang Selatan,” tegasnya.
Dengan penguatan regulasi dan pengawasan yang berkelanjutan, sektor pajak reklame Tangerang Selatan diharapkan mampu menjadi salah satu kontributor signifikan bagi PAD sekaligus mendukung terciptanya lingkungan kota yang lebih tertata, modern, dan nyaman bagi masyarakat serta dunia usaha.
Baca Juga: Tiga Besar Pejabat Eselon II b Tangsel Diumumkan, Ini Nama-Namanya
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengimbau seluruh penyelenggara reklame untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan dan perizinan guna menghindari sanksi administratif maupun tindakan penertiban di lapangan.
(***)
Artikel Terkait
Viral Mobil MBG di Indramayu Diduga Tabrak Balita, Pemilik SPPG Pastikan Tak Ada Insiden Serius yang Terjadi
Viral Cerita Sopir Bajaj Dipalak Preman di Tanah Abang, Bakal Diteriaki Maling kalau Tak Beri Uang
Viral Video Injak Al Quran untuk Bersumpah Usai Dituduh Mencuri, Polisi Tangkap Dua Wanita Terduga Pelaku
Viral Siswa Kelas 3 SD di Manggarai Barat Belajar di Halaman, Baru Masuk Ruangan saat Kelas 1 Sudah Pulang Sekolah
ART Disorot, SPS Tegaskan Kedaulatan Media Tak Boleh Terkikis