Serpong Utara – Proses pembangunan ruko dua lantai di kawasan Villa Melati Mas, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menuai polemik setelah pihak pengembang mengaku mengalami kesulitan memperoleh dukungan izin lingkungan dari Ketua RT setempat.
Peristiwa ini bermula ketika seorang perwakilan investor bernama Andreas bersama rekannya, berencana membangun tiga unit ruko di atas lahan bekas rumah tua yang telah dibeli di Blok M, Villa Melati Mas.
Sebelum melakukan pembongkaran bangunan lama, Andreas mengaku telah menanyakan legalitas pembangunan kepada pihak kelurahan serta instansi perizinan daerah.
“Awalnya kami tanya dulu ke Pak Lurah apakah boleh dibangun ruko di lokasi itu. Dijelaskan bahwa kawasan tersebut sudah masuk area komersial dan memang sudah ada perubahan fungsi bangunan sebelumnya,” kata Andreas saat memberikan keterangan kepada wartawan.
Baca Juga: Anindya Bakrie dan Mulyadi Jayabaya Buka Puasa Bersama Ulama Lebak, Perkuat Silaturahmi Ramadan
Selain itu, Andreas juga mengaku telah berkonsultasi dengan pihak perizinan daerah terkait kemungkinan pembangunan ruko di lokasi tersebut. Dari hasil konsultasi tersebut, menurutnya tidak ada persoalan dari sisi aturan
“Kami juga tanya ke bagian perizinan, apakah bisa dibangun ruko. Dijelaskan bisa, karena secara perda dan peruntukan wilayah sudah memungkinkan,” ujarnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Andreas kemudian mendatangi Ketua RT setempat untuk menyampaikan rencana pembongkaran rumah lama sebelum pembangunan dimulai. Saat itu, kata dia, komunikasi awal hanya sebatas pemberitahuan pembongkaran bangunan.
“Saya sampaikan bahwa rumah lama akan dibongkar karena sudah kami beli. Pak RT saat itu bilang kalau hanya mau bongkar silakan saja,” katanya.
Namun, perbedaan persepsi terjadi setelah bangunan lama dibongkar sepenuhnya. Ketua RT kemudian mempertanyakan rencana pembangunan yang disebut akan dilanjutkan dengan pembangunan ruko.
Baca Juga: Dibalik Secangkir Kopi: Jejak Pahit Kolonialisme yang Melahirkan Kopi Preanger
Menurut Andreas, saat itu Ketua RT menyatakan pembangunan harus melalui proses izin lingkungan terlebih dahulu dengan persetujuan warga sekitar.
“Setelah dibongkar, kami datang lagi untuk mengurus izin lingkungan. Tapi Pak RT menyatakan tidak mau ikut membantu proses pengurusannya dan meminta kami menemui tetangga kiri dan kanan secara langsung. Dan akhirnya pihak kami mengirim surat langsung kepada lima warga sekitar lokasi,” ujar Andreas.
Tidak hanya sampai di sana, pihak Andreas juga mendatangi sejumlah warga sekitar untuk meminta persetujuan lingkungan.
Artikel Terkait
Apresiasi Atlet Banten, Gubernur Andra Soni Tekankan Pentingnya Pembinaan Berkelanjutan
Digitalisasi dan Identitas Bank Banten Harus Diperkuat
Tak Perlu Bolak-Balik Banten–Jakarta, Pasien Terbantu Rumah Singgah Pemprov Banten
HMI Pamulang Gelar Aksi Simbolik di Polres Tangsel, Soroti Dugaan Skandal Oknum Polisi
Dinas SDABMBK Tangsel Siap Hadapi Libur Lebaran 2026 dengan Infrastruktur Optimal