Baca Juga: Kaprodi Dorong Hasil Konkret Riset S2 Aditya Bayu Wardana
Sedangkan untuk pengadaan tempat sampah dan Alat Pemadam Api Ringan (APAR), Aries menjelaskan bahwa item tersebut tidak dimasukkan ke dalam paket pekerjaan. Hal ini mengacu pada rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan bahwa barang-barang yang akan diserahterimakan kepada masyarakat tidak diperkenankan masuk dalam paket pekerjaan fisik.
“Seluruh pekerjaan dilakukan sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, serta disesuaikan dengan kondisi teknis di lapangan. Prinsip kami adalah pembangunan harus bermanfaat langsung bagi masyarakat dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Aries.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DISPERKIMTA) Kota Tangerang Selatan (TANGSEL) memastikan seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan terdokumentasi secara transparan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan akhir. Program penataan kawasan kumuh di Serua ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan dan mendukung upaya Pemerintah Kota Tangerang Selatan dalam mengurangi kawasan kumuh secara berkelanjutan. (*)
Artikel Terkait
Wartawan Kompas Diintimidasi Satpam SMPN 19 Tangsel Saat Cari Konfirmasi Kepsek
Polisi Bongkar Peredaran Beras Bulog Kedaluwarsa di Tangerang Selatan
Unjuk Rasa Pemuda Aktivis Tangerang Soroti Provokasi Medsos & Truk Tanah
Popularitas Seskab Teddy Kian Meroket, Pengamat Sebut Jadi Sosok Penting di Balik Layar Istana RI
Siswa SMPN 19 Tangsel Diduga Alami Perundungan hingga Meninggal, Begini Kata Polisi