BidikTangsel.com, Serang - Penanganan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan terus menjadi sorotan publik.
Masyarakat mempertanyakan komitmen dan transparansi penegakan hukum setelah berbulan-bulan berlalu tanpa kejelasan signifikan dari pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Kasus yang diduga menyangkut pengelolaan anggaran miliaran rupiah ini mencuat sejak awal 2024 dan sempat memunculkan gelombang kritik dari berbagai kalangan, mulai dari aktivis antikorupsi, LSM lingkungan, hingga masyarakat sipil.
Banyak yang menilai bahwa lambannya proses hukum justru memunculkan asumsi negatif—bahwa kasus ini tidak ditangani dengan serius atau bahkan telah “masuk angin”.
Menanggapi keraguan publik tersebut, Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama, SH., MH., memberikan klarifikasi bahwa kasus ini tidak mandek dan masih dalam proses penyidikan yang sah secara hukum.
“Perkembangan terakhir, kami masih menunggu hasil resmi dari akuntan publik terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara. Setelah hasil itu keluar, berkas perkara akan diserahkan dari penyidik kepada jaksa peneliti. Jadi, kasus ini tetap berjalan, bukan seperti yang disampaikan pihak-pihak tertentu bahwa prosesnya berhenti,” jelas Aditya Rakatama.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas tudingan bahwa Kejati Banten tidak menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di DLHK Tangsel.
Audit Kerugian Negara Jadi Kunci
Sumber di lingkungan penegak hukum menyebutkan bahwa audit oleh akuntan publik menjadi syarat penting untuk memperkuat unsur kerugian negara dalam konstruksi hukum kasus ini.
Baca Juga: Penjualan Mobil Hybrid Melemah di Mei 2025, Dominasi Zenix Soroti Ketimpangan Pasar
Tanpa audit tersebut, jaksa belum bisa melangkah ke proses hukum berikutnya, termasuk penetapan tersangka atau pelimpahan berkas ke pengadilan.
Namun, publik mempertanyakan lamanya proses audit ini, yang hingga kini belum diumumkan secara terbuka. Ketertutupan informasi juga memperparah persepsi negatif di tengah masyarakat.
Artikel Terkait
Mobil Listrik Ioniq 5 Tak Kunjung Selesai Diperbaiki, Hyundai Dinilai Gagal Tunjukkan Komitmen After-Sales
Grand Opening Rana Grounds Perigi Soccerfield: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta untuk Kemajuan Sepak Bola di Tangsel
Stadion Mini Parigi Baru Diswastakan, Camat Pondok Aren Dukung Grand Opening Rana Grounds Perigi Soccerfield
Kapolres Tangsel Silaturahmi ke Rumah Kak Seto, Bahas Kolaborasi Perlindungan Anak Lewat Program CETAR
Pemkot Tangsel Tertibkan 40 Bangunan Liar di Kawasan Roxy Ciputat, Disinyalir Jadi Sarang Prostitusi dan Narkoba