Baca Juga: Anggota DPRD PSI Tangsel Tunjukkan Perhatian Penuh dalam Penertiban Lahan Hiburan di Roxi Ciputat
ISNU Tangsel pun menyampaikan lima rekomendasi strategis kepada Pemkot Tangsel:
- Melibatkan madrasah swasta dalam kebijakan penambahan daya tampung secara resmi dan aktif.
- Menyusun peta kebutuhan pendidikan dasar jangka panjang dan menyeluruh sebagai dasar kebijakan.
- Memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama, agar madrasah memperoleh perlakuan yang setara dan adil.
- Menjamin hak pendidikan setiap anak Tangsel, tanpa diskriminasi status sekolah maupun latar belakang ekonomi.
- Membiayai penuh kebutuhan siswa madrasah swasta, sebagaimana amanat pasal 32 ayat 2 UU Sisdiknas dan putusan Mahkamah Konstitusi tentang sekolah gratis di swasta.
“Pendidikan adalah hak konstitusional setiap anak. Negara wajib hadir, tanpa diskriminasi, dalam menyediakan layanan pendidikan yang inklusif, bermutu, dan berkeadilan,” tutup Miftahul Khoir.
Kebijakan SPMB Tangsel 2025, bila tidak segera dievaluasi dan diperbaiki secara sistemik, dikhawatirkan akan memperparah ketimpangan akses pendidikan, khususnya bagi kalangan tidak mampu dan mereka yang memilih jalur pendidikan berbasis agama seperti madrasah. (***)
Artikel Terkait
DJP Banten Gencarkan Sosialisasi Insentif Pajak Kendaraan Listrik: Dorong Transisi Energi Ramah Lingkungan
Mobil Listrik Ioniq 5 Tak Kunjung Selesai Diperbaiki, Hyundai Dinilai Gagal Tunjukkan Komitmen After-Sales
Grand Opening Rana Grounds Perigi Soccerfield: Kolaborasi Pemerintah dan Swasta untuk Kemajuan Sepak Bola di Tangsel
Stadion Mini Parigi Baru Diswastakan, Camat Pondok Aren Dukung Grand Opening Rana Grounds Perigi Soccerfield
Kapolres Tangsel Silaturahmi ke Rumah Kak Seto, Bahas Kolaborasi Perlindungan Anak Lewat Program CETAR