Uji Coba Sistem Barcode Persyaratan PBG, DCKTR Tangsel Dorong Layanan Perizinan Bangunan Lebih Transparan dan Efisien

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 19 Juni 2025 | 16:03 WIB
Langkah inovatif dalam mendorong transparansi dan efisiensi pelayanan publik di bidang perizinan bangunan.
Langkah inovatif dalam mendorong transparansi dan efisiensi pelayanan publik di bidang perizinan bangunan.

Bidiktangsel.com – Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan mulai melakukan uji coba sistem barcode persyaratan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai langkah inovatif dalam mendorong transparansi dan efisiensi pelayanan publik di bidang perizinan bangunan. 

Program ini telah diterapkan sejak Kamis (19/06) di dua kecamatan pilot project, yakni Ciputat Timur dan Pondok Aren.

Digitalisasi Pelayanan Publik Lewat Barcode

Inovasi berbasis digital ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi daftar persyaratan dokumen PBG hanya dengan memindai barcode yang telah disediakan di kantor kecamatan. 

Baca Juga: Publik Curiga Kejati Banten “Masuk Angin”, Lambannya Penanganan Dugaan Korupsi Sampah di DLHK Tangsel

Dengan demikian, pemohon dapat mengetahui secara rinci dokumen apa saja yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan PBG secara daring (online).

Kepala Bidang PBG DCKTR Kota Tangsel, Deni, menegaskan bahwa sistem ini dirancang untuk meminimalisasi kesalahan dalam proses pengajuan dan mencegah masyarakat melakukan pengumpulan dokumen yang tidak lengkap. 

“Dengan scan barcode, warga bisa langsung tahu berkas apa yang dibutuhkan. Proses jadi lebih tertib dan tidak perlu bolak-balik,” ujarnya.

Baca Juga: Distribusi MBG Berupa Bahan Mentah di Tangsel Viral, Ini Klarifikasi Dinas dan Pihak Sekolah

Efektivitas dan Uji Lapangan

Penerapan sistem barcode masih dalam tahap pilot project di dua wilayah sebagai bahan evaluasi teknis dan kesiapan infrastruktur. 

Petugas lapangan dari DCKTR turut berperan aktif dalam melakukan sosialisasi, sekaligus menitipkan brosur penjelasan kepada aparat kecamatan untuk diteruskan kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, program ini dinilai cukup efektif karena mampu memangkas waktu serta memperjelas alur persyaratan administrasi perizinan bangunan yang selama ini kerap menjadi hambatan bagi masyarakat.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X