Oleh: Junaidi Rusli
Jakarta — Di tengah tensi politik yang menguat, isu yang semula hanya bergema di ruang diskusi kini bergulir ke panggung politik nasional, wacana pemakzulan wakil presiden.
Di tengah tensi politik yang menguat Gelombang kritik datang dari kalangan yang biasanya dikenal sebagai penjaga stabilitas: para purnawirawan TNI.
Sekelompok pensiunan jenderal dan perwira tinggi secara terbuka menyatakan penolakannya terhadap Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Mereka menyebut gerakan ini sebagai bentuk "penyelamatan bangsa".
Namun di balik narasi moral itu, muncul pertanyaan besar: apakah tindakan ini justru menabrak semangat konstitusi?
Hak Politik Adalah Hak Konstitusional, Bukan Preferensi
Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilu.
Gibran, sebagai WNI yang memenuhi kriteria melalui putusan Mahkamah Konstitusi, sah secara hukum untuk maju sebagai wakil presiden.
Meskipun keputusan MK menuai kontroversi, secara legal formal, status pencalonan Gibran tak bisa digugat lagi—kecuali melalui jalur hukum.
Ketika sekelompok warga—terlebih mereka yang pernah menjadi bagian dari struktur negara—menolak pencalonan seorang tokoh secara terbuka dengan dalih politik atau moral, maka tindakan ini dapat dipertanyakan dari sudut pandang konstitusional.
Apalagi jika penolakan itu dilakukan secara sistematis dan massif, potensi konflik horizontal bukanlah hal yang mustahil.
Netralitas Pensiunan TNI: Di Antara Etika dan Hak Sipil
Sebagai warga sipil, purnawirawan TNI tentu berhak menyuarakan pendapat politik. Namun publik tetap menaruh ekspektasi tinggi terhadap etika dan netralitas mereka. Banyak dari mereka masih memiliki pengaruh besar, baik di kalangan masyarakat maupun di internal militer.
Masalah muncul ketika ekspresi politik para purnawirawan ini menggunakan simbol-simbol militer atau menimbulkan kesan bahwa mereka berbicara atas nama institusi.
Artikel Terkait
Saatnya Wartawan Punya Rumah dan Tidak Dirumahkan
Pemkot Tangsel Resmi Mulai Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di TPA Cipeucang
Pjs Kades di Pandeglang Dinilai Gagal Jalankan Tugas, Tokoh Pemuda Desak Evaluasi Menyeluruh
Muhammadiyah Ancam Gugat Walikota Tangsel atas Pengangkatan Lili Pintauli Siregar sebagai Staf Khusus
Dinkes Kabupaten Serang Tingkatkan Kapasitas Kader Posyandu untuk Tekan Stunting dan AKI/AKB