Ciputat, bidiktangsel.com – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) resmi mengatur jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1446 H melalui Surat Edaran Nomor: 100.3.4.4/971/BKPSDM/2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan waktu ibadah serta menjaga produktivitas layanan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Tangsel, Bambang Noertjahjo, mengonfirmasi bahwa aturan jam kerja bagi ASN tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya.
Baca Juga: Bupati Tangerang Siap Sukseskan Program Prioritas Asta Cita Presiden Prabowo
“Jam kerja akan lebih singkat sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, untuk memberikan kenyamanan bagi pegawai yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Bambang pada Senin (03/03/2025).
Untuk perangkat daerah dengan lima hari kerja per minggu:
-
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
-
Jumat: 08.00 – 15.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Sementara bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja per minggu:
-
Senin – Kamis & Sabtu: 08.00 – 14.00 WIB (istirahat 12.00 – 12.30 WIB)
-
Jumat: 08.00 – 14.30 WIB (istirahat 11.30 – 12.30 WIB)
Baca Juga: UMKM Jadi Penggerak Ekonomi Lokal di Gema Ramadan 1446 H Kabupaten Tangerang
Selain pengaturan jam kerja, Pemkot Tangsel juga meniadakan apel pagi selama bulan Ramadan, termasuk Apel Hari Kesadaran Nasional yang seharusnya berlangsung pada 17 Maret 2025.
Kebijakan ini berlaku hingga akhir Ramadan 1446 H. Jika terdapat perubahan atau penyesuaian lebih lanjut, Pemkot Tangsel akan mengumumkannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Artikel Terkait
Bupati Tangerang Pimpin Apel Perdana, Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah
Dorong Peran Koperasi dan Industri Susu Lokal, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis
Kabupaten Lebak Harus Ambil Peran Strategis dalam Ketahanan Pangan
Pemerintah Siap Jalankan 21 Proyek Strategis Hilirisasi Senilai USD40 Miliar
Operasi Pasar Gerakan Pangan Murah di Balaraja, Bupati Tangerang Pastikan Harga Sembako Terjangkau