Baca Juga: Festival Harmoni Tirtayasa Ajakan KKN Mahasiswa UGM Kenali dan Rawat Budaya Kabupaten Serang
"Kurang lebih satu tahun di sini," tambahnya.
Penyidik menduga, sebelum proses pemilihan penyedia jasa, telah terjadi persekongkolan antara pihak pemberi kerja dan PT EPP.
Indikasi ini semakin kuat dengan temuan bahwa PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah.
Hal ini diduga karena PT EPP tidak memiliki fasilitas maupun kapasitas untuk menjalankan pengelolaan sampah secara mandiri. Fakta ini memperkuat indikasi bahwa proyek tersebut hanya formalitas tanpa realisasi pekerjaan yang sesuai standar.
Baca Juga: Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun Apresiasi Panitia Pelaksana HPN 2025 di Banjarmasin
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana besar yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan layanan kebersihan di Tangsel.
Kejati Banten masih mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait dan memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kontrak tersebut.
Penyelidikan lebih lanjut diharapkan dapat mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. Jika terbukti bersalah, pihak terkait bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berlaku. (***)
Artikel Terkait
Peringatan Isra Mikraj 1446 H, Benyamin: Jadikan Momen Ini Kuatkan Spiritual dan Kualitas Diri
Tinjau Pangkalan Elpiji 3 Kg, Pilar Pastikan Stok hingga Aturan Baru dari Presiden Prabowo
Empat OPD Kabupaten Serang Raih Predikat Tertinggi Pelayanan Publik dari Ombudsman Banten
DJP Perbarui Implementasi Coretax: Kemudahan dalam Bukti Potong, Faktur Pajak, dan Surat Teguran
Korupsi Pengelolaan Sampah Rp75 Miliar di Tangsel, LBH Keadilan: Usut Semua Pejabat yang Terlibat!