Kondisi Kantor PT EPP: Dugaan Korupsi Pengangkutan dan Pengolahan Sampah DLHK Tangsel 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 6 Februari 2025 | 20:31 WIB

Serpong, bidiktangsel.com – Penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek jasa layanan pengangkutan dan pengolahan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus bergulir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. 

Kasus ini menyeret PT Ella Pratama Perkasa (EPP), yang mendapat kontrak senilai Rp75,9 miliar pada tahun anggaran 2024.

Baca Juga: Edukasi Kesiapsiagaan Bencana Ditekankan, Masyarakat Diharapkan Lebih Siap Menghadapi Risiko

Dalam proyek tersebut, jasa pengangkutan sampah menelan biaya Rp50,7 miliar, sementara jasa pengelolaan sampah sebesar Rp25,2 miliar. 

Namun, penyidik menduga adanya potensi kerugian negara mencapai Rp25 miliar akibat pelaksanaan yang tidak sesuai ketentuan.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung. 

Baca Juga: Kejati Banten Selidiki Dugaan Korupsi Rp 25 Miliar dalam Pengelolaan Sampah Tangsel

"Kita tunggu perkembangan," ujarnya pada Kamis (6/2/2025). 

Sejumlah pihak telah diperiksa, termasuk Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman dan perwakilan PT EPP.

Awak Media mencoba menelusuri keberadaan PT EPP di Jalan Salem I, RT04 RW08, Serpong. Kantor perusahaan ini tampak sederhana, hanya berukuran sekitar 5×8 meter, dengan stiker bertuliskan nama perusahaan di dinding luar.

Baca Juga: Perekonomian Banten Tumbuh 5,02 Persen, Industri Pengolahan Jadi Motor Utama

Lokasi kantor berada di dalam lahan penyewaan parkir mobil milik warga, yang tampak kurang terawat. Pengelola parkir, seorang perempuan berinisial I, mengaku jarang melihat aktivitas di kantor tersebut.

“Saya pernah lihat ada orang datang, tapi sangat jarang. Orangnya pun saya tidak tahu pasti siapa saja,” ungkapnya, Kamis (6/2-2025).

Ia juga menyebut bahwa PT EPP baru menyewa lahan tersebut sekitar satu tahun terakhir. Tidak terlihat adanya alat berat atau kendaraan pengangkut sampah yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan dengan jenis usaha seperti ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X