Kantor Pertanahan dan Pemkot Tangsel Bersinergi untuk Memberikan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 9 Januari 2024 | 19:02 WIB
Penyerahan sertipikat PTSL secara simbolis kepada 96 masyarakat penerima sertipikat di Wilayah Kota Tangerang Selatan.
Penyerahan sertipikat PTSL secara simbolis kepada 96 masyarakat penerima sertipikat di Wilayah Kota Tangerang Selatan.

Ciputat, bidiktangsel.com- Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) bersinergi untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Hal ini diwujudkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah berhasil menyelesaikan 1.423 bidang tanah di tahun 2023.

Penyerahan sertipikat PTSL secara simbolis kepada 96 masyarakat penerima sertipikat di Wilayah Kota Tangerang Selatan serta 52 sertipikat aset milik Pemerintah Kota Tangerang Selatan, dilakukan pada Selasa (9/1) di Ballroom Blandongan, Pemkot Tangsel.

Baca Juga: Kakanwil BPN Banten: Mafia Tanah Harus Diberantas

Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Shinta Purwitasari, mengatakan bahwa capaian 100% PTSL tahun 2023 merupakan hasil kerja keras dan sinergi yang baik antara Kantor Pertanahan Kota Tangsel dengan Pemkot Tangsel.

"Capaian ini merupakan bukti kerja keras dan kolaborasi yang baik antara Pemkot Tangerang Selatan dengan Kantah Tangerang Selatan," kata Shinta.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, mengatakan bahwa Kantor Pertanahan Provinsi Banten siap mendukung dan mensosialisasikan program sertipikat elektronik.

"Tentu saja tidak mudah mewujudkan kelurahan lengkap, dibutuhkan strategi yang tepat dan sinergi yang solid dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan serta partisipasi yang aktif dari masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Wali Kota Benyamin Davnie Serahkan Puluhan Sertipikat PTSL untuk Warga Tangerang Selatan

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie, mengatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang Selatan serius dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

"Sertipikat tanah adalah kunci dengan adanya sertipikat dapat meminimalisir resiko terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari," jelasnya.

Benyamin juga mengucapkan terima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan atas kerjasama yang baik, karena telah mencapai 100% untuk PTSL tahun 2023. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: @KantahTangsel

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X