Pamulang - Ada empat fungsi Dewan Koperasi yang penting untuk dipahami oleh para pengurus dan juga gerakan koperasi.
Demikian disampaikan Ketua Dekopinda Kota Tangsel, H. Dudung E Diredja saat sambutan pembukaan PAG II Koperasi Angkatan Ke V yang dihadiri 50 koperasi di Resto Ayam Karawaci Pamulang Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (31/10-2018).
”Dekopin ini memiliki empat fungsi,” jelas H. Dudung
Adapun empat fungsi tersebut, pertama adalah fungsi aspirasi, dalam hal ini Dekopin menyerap aspirasi seluru gerakan koperasi yang ada di Kota Tangerang Selatan.
”Apa yang menjadi keluhan, apa yang menjadi keinginan, harus ditindak lanjuti Dekopinda. Baik ke pemerintah Kota Tangsel atau pihak lain,” tandas H. Dudung.
Fungsi berikutnya adalah fungsi fasilitasi, yaitu Dekopinda harus mampu memfasilitasi gerakan koperasi untuk memajukan koperasinya, baik dalam usaha koperasi ataupun manajemen koperasinya.
Kemudian ada fungsi advokasi, dimana Dekopinda membantu koperasi dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi, terutama persoalan hukum.
Dan yang terakhir adalah fungsi edukasi, yaitu Dekopinda berkewajiban memberikan pendidikan kepada gerakan koperasi.
”Pendidikan inilah yang perlu kita tingkatkan, melalui upaya menggalakkan kegiatan pendidikan Anggota kepada gerakan koperasi,” tandas H. Dudung.
Sebab, Koperasi tanpa ada peningkatan SDM tidak akan maju.
”Jangankan koperasi, swastapun tidak akan maju jika tidak meningkatkan SDMnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Kadis. Koperasi Dan UKM Kota Tangsel, drg. Dahlia Nadaek dalam pembukaan PAG II Koperasi Angkatan Ke V menyampaikan bahwa fungsi dekopinda menjadi edukasi atau pendidikan salah satunya yang dikembangkan Dekopinda untuk mendorong semua masyarakat koperasi untuk memahami semua di luar pendidikan koperasi.
"Untuk menjadi fasilitator dan memahami hak kewajiban didalam wadah atau organisasi koperasi itu sendiri, sehingga bisa mempunyai koperasi yang berkualitas dan koperasi yang sehat," jelasnya.