Pajak Digital Cetak Rp41,09 Triliun, Dorong Penerimaan Negara di Era Ekonomi Digital

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 09:41 WIB
Ilustrasi Pajak Digital
Ilustrasi Pajak Digital

Kota Serang, bidiktangsel.com  - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp41,09 triliun hingga 31 Agustus 2025. 

Capaian ini bersumber dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). 

Hal tersebut disampaikan DJP Banten dalam rilis resminya, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga: Wakil Wali Kota Pilar Saga: Dapur MBG Wajib Kantongi Sertifikat Higienis untuk Beroperasi

Rincian penerimaan terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp31,85 triliun, pajak kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech Rp3,99 triliun, dan pajak SIPP Rp3,63 triliun. 

Hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 201 di antaranya sudah aktif melakukan pemungutan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan bahwa kontribusi pajak digital terus menunjukkan tren positif dari tahun ke tahun. 

Baca Juga: Hujan Lebat Picu Banjir di Kencana Loka Blok A/B, Tembok Pembatas Roboh 200 Meter

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, pajak kripto sejak diberlakukan tahun 2022 telah menyumbang Rp1,61 triliun, sedangkan pajak fintech yang dihimpun melalui PPh 23, PPh 26, dan PPN menyumbang Rp3,99 triliun. 

Sementara itu, pajak SIPP yang berasal dari PPh Pasal 22 dan PPN tercatat sebesar Rp3,63 triliun hingga Agustus tahun ini.

Baca Juga: TPA Jatiwaringin Jadi Preseden Buruk: Tenggat Lewat, Janji Rp2 Triliun Masih Abu-abu

Pemerintah berharap tren positif tersebut berlanjut seiring dengan berkembangnya basis pemungutan PPN PMSE, pertumbuhan industri fintech dan kripto, serta optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah.

(***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Cara Mudah Merawat Radiator Mobil Agar Mesin Awet

Rabu, 3 September 2025 | 09:58 WIB
X