Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Cerdas dan Bijak Berinvestasi di Era Digital untuk Generasi Milenial

- Rabu, 29 Juni 2022 | 12:09 WIB

Cilegon, BidikTangsel.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 1 DKI Jakarta dan Banten kembali menggelar Kegiatan Edukasi Keuangan Kepada Mahasiswi di Wilayah Kota Cilegon dan Sekitarnya dengan tema Cerdas dan Bijak Berinvestasi di Era Digital untuk Generasi Milenial, pada hari Rabu 29 Juni 2022.

Acara yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dihadir oleh Walikota Cilegon H. Helldy Agustian, S.E, S.H., M.H., Bapak Sabarudin, Direktur Manajemen Strategis, EPK, dan Kemitraan Pemerintah Daerah Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten beserta pejabat/staf.

Sebagai Narasumber hadir Bapak F.A. Purnama Jaya, Deputi Direktur Dokumentasi, Informasi, dan EPK Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten, Bapak Achmad Zaelani, Kepala Subbagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kantor OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten sebagai narasumber, Bapak Muhammad Fadli Fatahuddin, Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Provinsi Banten sebagai narasumber.
 
Dalam sambutan nya Roberto Akyuwen
Kepala OJK Regional 1 DKI Jakarta dan Banten mengatakan Tujuan diselenggarakan nya webinar ini yaitu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat khususnya mahasiswa mengenai peran OJK, berinvestasi di sektor pasar modal, dan termasuk perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan.

“Kita dapat bertemu secara virtual pada pagi ini untuk mengikuti kegiatan Webinar Edukasi Keuangan kepada Mahasiswi di wilayah Kota Cilegon dan sekitarnya dengan tema “Cerdas dan Bijak Berinvestasi di Era Digital untuk Generasi Milenial”,” katanya dalam sambutan.

Lanjutnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 memiliki fungsi dan tugas selain untuk mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan (Perbankan, Pasar Modal, Asuransi, Lembaga Pembiayaan, Pergadaian, Dana Pensiun, Fintech P2P dan lembaga keuangan formal lainnya) namun juga memiliki fungsi dan tugas untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK diamanatkan untuk dapat meningkatkan pemahaman dan akses keuangan masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan formal. Untuk mewujudkan hal tersebut, OJK terus bersinergi bersama Industri Jasa Keuangan, pemerintah pusat/daerah, dan stakeholders untuk bersama-sama memberikan edukasi keuangan dalam rangka meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat sejak dini mulai jenjang pelajar dan mahasiswa terhadap sektor jasa keuangan formal.

Roberto Akyuwen juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh OJK pada tahun 2019 menunjukkan adanya kesenjangan antara tingkat literasi dan inklusi keuangan kelompok pelajar/mahasiswa secara nasional sebesar 46%. Dimana tingkat literasi keuangan kelompok tersebut adalah 31,69% sedangkan tingkat inklusi keuangan sebesar 78,39%. Artinya kurang dari setengah kelompok pelajar/mahasiswa yang benar-benar memahami dan terampil dalam memanfaatkan produk dan layanan keuangan yang telah dimilikinya. Oleh sebab itu upaya untuk meningkatkan literasi keuangan dimulai dari bangku sekolah dan perguruan tinggi merupakan hal yang sangat penting.

Halaman:

Editor: Redaksi

Terkini

Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan

Senin, 27 Maret 2023 | 18:37 WIB
X