Nekat Gunakan Dana Desa Untuk Menikahi Istri Mudanya, Mantan Kades Diamankan Polres Serang

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 21:39 WIB

Serang, bidiktangsel.com - Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil menangkap mantan Kepala Desa Kepandean periode 2012-2018 yang berinisial YS (43) pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu.

Penangkapan tersebut dikarenakan YS (43) telah melakukan penggelapan dana desa sekitar 500 juta lebih.

Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat menggelar konferensi pers di Polres Serang. Kamis, (21/10/2021).

“Ya, benar bahwa Satreskrim Polres Serang Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan YS (43) yang merupakan mantan Kepala Desa Kepandean," kata Shinto Silitonga didampingi Kasatreskrim AKP David Adi Kusuma dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

"Adapun modus operandinya yaitu memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa namun tidak disalurkan sesuai spesifikasi, bahkan ada juga proyek fiktif,” lanjut Shinto Silitonga.

Shinto Silitonga juga menyebutkan, bahwa utang negara itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi, diantaranya sebagai biaya menikahi 2 isteri mudanya.

Selain digunakan untuk biaya menikah, tersangka juga menggunakan uang negara untuk bermain penggandaan uang. Ditambah jumlah dana desa yang digunakan sekitar Rp 150 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X