Komisi I Akan Panggil Manegemen Perkebunan Buah Naga

- Senin, 24 Februari 2020 | 22:48 WIB

SERANG, bidiktangsel.com - Terkait perusahaan asing yang melakukan kegiatan di daerah, harus ada izin dari pusat, tidak bisa perusahaan asing itu berada di daerah tampa ada izin dari pusat.

Hal tersebut dikatakan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah ketika ditanya terkait masalah usaha perkebunan Buah Naga yang berada di daerah Kecamatan Baros Kabupaten Serang, Senin, 24/02/2020.

Dirinya mengaku aneh terkait izin perkebunan buah naga yang sudah beroperasi sekian tahun yang berlokasi di kecamatan baros yang tidak ada kejelasan dari pihak pengusahanya terkait izin.

"Itu masalah perusahaan perkebunan buah naga itukan kalo ga salah itu perusahaan asing yah, jadi terkait perusahaan asing itu harus ada perizinan dari pusat, kita itu meminta terkait perizinannnya itu mana, aneh juga memang perusahaan ini jika kita minta perizinan dari pusatnya itu ko tidak bisa memberi terus. " ungkapnya.

Terkait izin perusahaan dirasa penting, menurut Tatu, tidak bisa Perusahaan Asing itu berada di daerah tampa ada izin dari pusat.

"Kalau itu sudah ada semua, tentunya kita dengan senang hati bisa terima infestor untuk berinfestasi di kabupaten serang seluas luasnya," terangnya.

Namun, lanjut Tatu, jika masalah perizinan ini tidak di urus, maka, nantinya pemkab serang akan mendapatkan dua sisi persoalan.

Halaman:

Editor: Redaksi

Terkini

Polres Lebak Akan Gelar Operasi Cegah Balapan Liar

Senin, 27 Maret 2023 | 11:37 WIB
X