Apindo Soroti Minimnya Jumlah Perusahaan Yang Ajukan Penangguhan UMK Di Provinsi Banten
Serang, bidiktangsel.com - Pasca penetapan UMK Tahun 2020 Provinsi Banten oleh Gubernur pada bulan November 2019 kemarin, terhitung satu bulan sejak ditandatangani bagi industri yang kondisinya sedang tidak baik atau keberatan, ada mekanisme yang dapat ditempuh untuk dapat melakukan penangguhan maksimal sampai dengan dua belas bulan kedepan.
Permohonan penangguhan yang diajukan kepada Gubernur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, mendapat perhatian secara khusus dari Kadisnaker Provinsi H. Al Hamidi yang juga Ex Officio Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Banten.
Kadisnaker Provinsi Banten H. Al Hamidi telah memberikan pemberitahuan kepada seluruh industri baik melalui surat, Forum Disnaker kabupaten/kota Provinsi Banten maupun media massa dalam memberikan keleluasaan kepada Perusahaan / Industri Se-Banten untuk dapat mengajukan permohonan penangguhan sesuai mekanisme.
Hal tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Banten dalam menjalankan regulasi dan menjaga agar Dunia Usaha dan Industri Banten dapat bertahan serta tetap hidup untuk terus menggerakan roda ekonomi masyatakat Banten.
Dalam implementasinya Kadisnaker Provinsi Banten, memberikan surat tugas kepada anggota Dewan Pengupahan Provinsi yang dibagi menjadi IV TIM untuk memverifikasi permohonan penangguhan tersebut yang berlangsung dari tanggal 19 sampai dengan 20 Desember 2019 lalu.
Harapannya agar semua unsur terlibat dan benar-benar melakukan komunikasi dengan industri terkait kondisi dilapangan.
Dewan Pengupahan Provinsi Banten melakukan Sidang Pleno, Kamis (26/12) lalu, dari hasil verifikasi terhadap 73 perusahaan se-Banten yang melakukan penangguhan tersebut, segera dapat disampaikan kepada Gubernur dan segera diterbitkan untuk dapat berlaku per Januari 2020.