Kementrian ATR/BPN Bakal Dalami Kasus Sengketa Informasi Kabupaten Tangerang

photo author
Redaksi, Bidik Tangsel
- Sabtu, 19 Oktober 2019 | 17:55 WIB

Seperti diketahui, sebelumnya Suhendar yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kota Tangsel secara resmi sempat mengajukan permohonan informasi ke pihak BPN Kabupaten Tangerang.

Lantaran tidak direspon BPN Kabupaten Tangerang, dia mengajukan permohonan informasi ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten.

Lalu KI Banten dengan putusan Nomor 014/IV/KI BANTEN-PS/2019 tertanggal 3 Juli 2019 memenangkan Suhendar. Aryinya BPN harus mengabulkan permohonan informasi yang diminta Suhendar.

"Artinya BPN Kabupaten Tangerang harus memberikan permohonan informasi yang saya ajukan. Karena pengelolaan di internal BPN bersumber dari keuangan negara. Hal ini harus ditransparankan ke masyarakat," ucapnya.

Sejumlah permohonan informasi yang diminta diantaranya, transparansi soal daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang bersumber dari APBN.

"Lalu saya juga meminta realisasi setor penerimaan negara bukan pajak, progress program PTSL," tukas pegiat anti korupsi ini.

Selain itu, dia juga meminta transparansi informasi daftar pegawai PNS dan non PNS, penggunaan barang termasuk operasional kendaraan, laporan lelang kegiatan dari pihak ke tiga serta hal lainnya.

"Pengelolaan ini harus terbuka ke masyarakat," ucapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaksi

Tags

Rekomendasi

Terkini

X