TANGERANG - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyebut akan mendalami kasus sengketa informasi antara masyarakat dan BPN Kabupaten Tangerang.
Menurut Suyus Windayana, Dirjen Hubungan Hukum Kementrian ATR/BPN, meskipun dirinya tidak mengetahui persis akar persoalan, tetapi sejatinya informasi pengelolaan BPN di tingkat kota dan kabupaten serta provinsi harus diberikan kepada masyarakat.
"Persoalan itu (sengketa informasi antara warga dan BPN Kabupaten Tangerang,red) memang saya belum tahu," ucapnya usai acara PPAT Award di Novotel Hotel, Jumat (18/10/2019).
Kalau informasinya dikecualikan (masuk kategori rahasia negara, red) meski warga menang di Komisi Informasi memang kita lakukan upaya banding.
Dia melanjutka, persoalan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dari pihak BPN bisa dilakukan karena memang diatur dalam Undang-undang
Namun menurut Suyus, soal permohonan informasi tidak dikecualikan (bukan rahasia negara) bisa diakses masyarakat.
"Ya permohonan informasi masyarakat kalau tidak dikecualikan harus dikasih BPN. Sebetulnya, sekarang ini kegiatan (pengelolaan) bisa dilihat masyarakat secara online, bisa dilihat di web," ucapnya.