Setelah menerima transferan uang tersebut, Wiwin mengatakan bahwa YS meminjam kartu ATM milik ID dengan alasan akan mengambil sejumlah uang yang telah ditransfer oleh temannya dan setelah tersangka menerima transferan sejumlah uang tsb, hubungan keduanya terutama tersangka YS intensitas komunikasinya menurun kepada RR kemudian hilang kontak.
"Hilangnya komunikasi YS kepada dirinya, RR mulai merasa curiga dan berniat menagih sejumlah uang yang pernah ia berikan.
RR yang mempunyai teman seorang anggota Polri di Pandeglang ini menceritakan bahwa ia sedang menjalani hubungan dengan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jatim dan menceritakan permasalahannya tersebut.
Pada saat RR menunjukan foto Briptu Tri Sutrisno (yang digunakan tersangka untuk mengelabui RR), temannya mengenali foto tersebut, lantas mencoba menghubungi Briptu Tri Sutrisno melalui video call.
Untuk memastikan dan mengobati penasarannya RR mendatangi korban di tempat tinggalnya di Kota Serang, merasa dirugikan, kemudian Briptu Tri Sutrisno melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada tanggal 12 Agustus 2019," imbuhnya.
Sementara itu Kabid humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K, M.H, saat menggelar Ekspose kepada awak media, berdasarkan laporan Polisi dari korban pada tanggal 12 Agustus 2019, tim Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan identifikasi digital forensik. Dari hasil pemeriksaan, pemilik akun palsu Trii FDT berdomisili di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
"Mengetahui hal tersebut, penyidik Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Banten kemudian melakukan koordinasi dengan Kepolisian setempat dan meminta bantuan untuk melacak keberadaan pemilik akun Trii FDT.
Setelah diketahui keberadaan pemilik akun tersebut, pada tanggal 13 Agustus 2019, dibantu dengan Kepolisian setempat sekitar pukul 21.30 Wib melakukan upaya penangkapan di rumah tersangka di salah satu perumahan di Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.