Serang - Ditreskrimsus Polda Banten Subdit V Siber berhasil mengungkap kasus terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana pembuat akun FB palsu mengatas namakan anggota Polri, pada hari Selasa (13/8/2019) pukul 21.30 WIB.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Drs Rudi hananto N,S.H, melalui Kasubbit V Siber Ditreskrimsus Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan ungkap kasus sesuai laporan korban ke Polisi Nomor LP/275/VIII/RES.2.5./ 2019/SPKT I/ BANTEN Tanggal 12 Agustus 2019, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2019;, Surat Perintah Penyidikan No. SP.Sidik/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 12 Agustus 2019, dengan korban Briptu Tri Sutrisno berdinas aktif di Kesatuan Ditlantas Polda Banten.
"Awal mulanya tersangka YS mengunggah foto seorang anggota Polri (korban) yang berdinas di Polda Banten yang diketahui bernama Briptu Tri Sutrisno di akun palsu miliknya dengan nama akun Trii FDT.
Dengan modal foto profile seorang anggota Polri, pada sekitar bulan Juni pertengahan tahun 2018 lalu, tersangka berkenalan dengan perempuan berinisial RR (status dalam perkara UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai saksi) warga Kabupaten Pandeglang, Banten melalui akun facebook palsu milik tersangka tersebut," ujarnya kepada awak media saat melaksanakan press conference, Kamis (22/8/2019)
Kemudian Wiwin mengatakan tersangka YS melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri dan menghubungi pertama kalinya dengan melakukan inbox di akun facebook milik saudari RR. Seiring berjalannya waktu, YS dan RR semakin intens berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook dan Whatsapp.
"Tersangka memanfaatkan kedekatannya, kemudian berawal dalih berniat menikahi nya, kemudian tersangka YS pada tanggal 17 dan 18 Desember 2018 meminta se-jumlah uang untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit.
Pada tanggal tersebut, RR mengirim sejumlah uang sebanyak 3 kali transfer kepada YS dengan menggunakan nomor rekening adik kandung dan kakak sepupu nya yakni berinisial ID (status saksi), Masing-masing nominal 10 Juta, 8 Juta dan 3 Juta Rupiah dengan keseluruhan mengalami kerugian material sebesar Rp.21.000.000,00- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah)," Katanya.