"Yang memperoleh remisi umum pada 17 Agustus sebanyak 818 orang narapidana dengan rincian narapidana yang mendapatkan remisi umum 1 sebanyak 790 orang dengan ketentuan 1 sampai 5 bulan, narapidana yang memperoleh remisi umum II sebanyak 28 orang, dan 21 orang narapidana diantaranya langsung bebas pada hari ini," jelas Zaenal Fikri.
Dia melanjutkan ada 7 orang narapidana masih memiliki subsider yang diganti dengan pidana penjara dengan besaran masing-masing.
Untuk Lapas Terbuka Kelas II B Ciangir, narapidana yang mendapatkan remisi Umum 1 sebanyak 26 orang.
Bupati Zaki berharap, para warga binaan yang telah mendapatkan remisi dapat menjadi manusia yang lebih baik dan dapat bermanfaat bagi masyarakat. (***)