Tiap provinsi menampilkan sekurangnya tiga bentuk rumah adat khas daerah, berada di satu kawasan yang disediakan untuk Provinsi bersangkutan. (***)
Tiap provinsi menampilkan sekurangnya tiga bentuk rumah adat khas daerah, berada di satu kawasan yang disediakan untuk Provinsi bersangkutan. (***)