Pandeglang, bidiktangsel.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah melalui program Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D).
Pada Rabu (15/10/2025), Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten resmi menandatangani perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) OP4D Tahap VII bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Pemerintah Daerah (Pemda) Pandeglang dan Lebak.
Penandatanganan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan efisiensi pengumpulan pajak sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah di Provinsi Banten.
Acara tersebut digelar secara hybrid — luring di Aula Nagara Dana Rakca DJPK Jakarta dan daring melalui konferensi video yang diikuti oleh 109 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Kegiatan ini juga didukung penuh oleh Kanwil DJP Banten.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Banten, Mokh. Solikhun, bersama Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Satriyono Sejati, hadir memberikan pendampingan langsung kepada Pemda Pandeglang yang diwakili oleh Kepala Bapenda Dr. Andes H. Ramadani beserta tim di Ruang Pintar Sekretariat Daerah Pandeglang.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pandeglang, Yesti Milza, turut memberikan pendampingan kepada Pemda Lebak melalui konferensi video di Ruang Lebak Data Center (LDC).
Dari pihak Pemda Lebak hadir Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah, Kepala Bapenda Doddy Irawan, dan Kepala BKAD Halson Nainggolan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, yang hadir secara langsung, menekankan pentingnya kolaborasi dalam tata kelola fiskal daerah.
“PKS OP4D ini membentuk sinergi dari data, sistem informasi, strategi pengawasan, dan peningkatan kapasitas SDM di pusat dan daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Dinas SDABMBK Tangsel Tangani Cepat Kerusakan Jembatan Merpati Raya Demi Keselamatan Warga
Senada, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa sinergi tripartit ini merupakan wujud nyata dukungan terhadap pertukaran data untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak.