Tangerang, bidiktangsel.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan publik.
Banten Corruption Watch (BCW) bersama Rumah Hukum Banten (RHB) menilai keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) pada Agustus 2024 merupakan langkah prematur yang merugikan masyarakat.
Baca Juga: Verifikasi Rampung, Hendry Ch Bangun Mantap Menuju Kongres Persatuan PWI 2025
Ketua BCW, Ana Triana, S.H. (akrab disapa Bule), menegaskan penghentian penyidikan tidak dapat dibenarkan karena terdapat novum baru berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengadaan lahan seluas 64.607 meter persegi senilai Rp26,4 miliar yang terindikasi bermasalah.
“SP3 itu cacat logika hukum. Fakta baru ada, negara sudah dirugikan, dan harusnya kasus ini dibuka kembali. Kejaksaan Agung jangan hanya jadi penonton, tapi wajib turun langsung mengawasi,” tegas Ana, Selasa (26/8).
RHB Desak Kejagung Turun Tangan
Koordinator RHB, Egi Hendrawan, turut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil peran aktif dalam kasus ini.
Menurutnya, perkara dugaan korupsi RSUD Tigaraksa tidak sekadar salah beli lahan, melainkan mengandung indikasi permainan anggaran.
“Kejagung harus lakukan monitoring, supervisi, bahkan takeover bila perlu. Jangan biarkan SP3 jadi jalan pintas untuk melindungi aktor besar di balik kasus ini,” ujar Egi.
Egi menegaskan, RHB bersama BCW akan terus mengawal kasus ini agar publik tidak kehilangan kepercayaan pada aparat penegak hukum.
“Kami siap menempuh jalur hukum lain jika dibiarkan. Penegakan hukum harus berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir orang,” tambahnya.